TRIBUNKALTIM.CO - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) memeriksa tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dan seorang aparatur sipil negara (ASN) Dinas Peternakan TTU terkait laporan dugaan intimidasi terhadap almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha.
Pemeriksaan berlangsung pada Selasa (14/7/2026) di ruang Subdirektorat (Subdit) III Jatanras (Kejahatan dan Kekerasan) Ditreskrimum Polda NTT.
Proses pemeriksaan dilakukan secara tertutup mulai sekitar pukul 10.40 Wita.
Baca juga: 3 Hasil Investigasi Kasus Meninggalnya dr. Icha di NTT, Kemenkes: Sudah Diserahkan ke Polisi
Empat orang yang diperiksa masing-masing Therensius Lazakar dari Partai Golkar, Robert Tubani dari PKB, Veronika Lake dari PDI Perjuangan, serta Maria Mathildis Sau yang merupakan ASN pada Dinas Peternakan Kabupaten TTU.
Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan atas laporan dugaan intimidasi terhadap dr. Icha yang sebelumnya bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Leona Kefamenanu.
Direktur Reserse Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda NTT Kombes Pol Nova Irone Surentu membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
Namun, ia menegaskan penanganan perkara sepenuhnya dilakukan oleh Ditreskrimum Polda NTT.
"Yang menangani ada di Krimum (Ditreskrimum). Kami hanya menangani pelapor dan perempuan atau keluarga korban," ujar Nova Irone Surentu.
Usai pemeriksaan, kuasa hukum para terlapor, Amos Lafu, membantah adanya intimidasi terhadap dr. Icha.
Menurutnya, berdasarkan keterangan kliennya, peristiwa yang terjadi di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Leona Kefamenanu pada 13 Juni 2026 hanya berupa komunikasi yang berlangsung alot terkait pelayanan medis.
"Secara prinsip kami tegaskan bahwa tidak ada intimidasi yang dilakukan. Yang terjadi adalah diskusi atau percakapan yang alot dalam konteks keluarga pasien mempertanyakan kualitas pelayanan dan meminta informasi mengenai penanganan pasien yang sedang dirawat," kata Amos Lafu.
Baca juga: Tragedi Kematian dr Icha: Polisi Dalami Unsur Pidana, Bupati TTU Bekukan Izin RS Leona
Ia menjelaskan, kliennya mempertanyakan pelayanan rumah sakit karena belum memperoleh penjelasan lengkap mengenai kondisi pasien yang merupakan keponakan mereka.
Menurut Amos Lafu, berdasarkan penuturan kliennya, hasil pemeriksaan darah pasien belum langsung dijelaskan oleh almarhumah dr. Icha. Penjelasan baru diberikan setelah dokter lain, yakni dr. Nur, bersama Direktur Rumah Sakit Leona datang memberikan informasi secara menyeluruh.
"Setelah Dokter Nur dan Direktur Rumah Sakit datang menjelaskan bahwa kondisi pasien tidak membahayakan dan tidak memerlukan suntikan anti bisa ular, persoalan itu selesai. Setelah ada penjelasan yang komprehensif, komunikasi kembali berjalan dengan baik," ujar Amos Lafu.
Amos Lafu menambahkan, reaksi kliennya saat itu dipicu kepanikan sebagai keluarga pasien. Menurutnya, mereka memiliki pengalaman adanya warga di TTU yang meninggal dunia akibat terlambat mendapatkan penanganan setelah digigit ular hijau.
"Klien kami dalam kondisi panik sehingga mempertanyakan penanganan medis yang diberikan. Itu bukan intimidasi, melainkan diskusi yang alot mengenai pelayanan kesehatan," tegas Amos Lafu.
Ia juga menyampaikan seluruh fakta dan alat bukti yang dimiliki telah diserahkan kepada penyidik sebagai bahan pendalaman perkara.
"Kami bersyukur penyidik memberikan ruang kepada kami untuk menyampaikan seluruh fakta dan alat bukti yang kami miliki. Kami berharap semua itu menjadi bahan pertimbangan agar perkara ini dapat dibuka secara terang benderang," kata Amos Lafu.
Menurutnya, status hukum keempat kliennya masih sebagai saksi karena pemeriksaan yang dilakukan penyidik masih dalam tahap klarifikasi.
"Ini baru permintaan klarifikasi, sehingga status mereka masih sebagai saksi," ujar Amos Lafu.
Pihaknya juga mendukung langkah Polda NTT yang membentuk tim Joint Investigation untuk menangani perkara tersebut dengan pendekatan scientific investigation.
"Kami mendorong agar penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan pendekatan ilmiah sehingga seluruh fakta dapat terungkap dengan jelas," tambah Amos Lafu.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Pol Sigit Haryono mengatakan penyidik masih terus mendalami laporan dugaan intimidasi terhadap dr. Icha.
"Saat ini Polda NTT sedang mendalami laporan dugaan adanya intimidasi atau ancaman yang dilakukan beberapa oknum anggota DPRD TTU dan salah satu ASN. Kami dari Polda NTT membentuk tim gabungan antara Ditreskrimum, Ditres PPA dan PPO, Polres Kupang, dan Polres TTU," kata Sigit Haryono.
Menurut Sigit, hingga saat ini penyidik telah meminta keterangan dari 36 orang, termasuk para terlapor.
"Saksi yang diperiksa sampai saat ini berjumlah 32 orang. Kalau ditambah hari ini dengan terlapor, jumlahnya menjadi 36 orang," jelas Sigit Haryono.
Selain memeriksa saksi, penyidik juga akan meminta pendapat sejumlah ahli, seperti ahli psikologi forensik, kriminologi, dan hukum pidana sebelum melakukan gelar perkara untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.
Di sisi lain, kuasa hukum keluarga dr. Icha, Victor Emanuel Manbait, berharap proses hukum berjalan profesional dan objektif.
"Kami berharap pemeriksaan hari ini (kemarin, Red) berjalan dengan lancar, profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami percaya penyidik akan bekerja secara adil dalam mengungkap fakta yang sebenarnya," kata Victor Emanuel Manbait.
Ia juga mengimbau semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
"Kami berharap semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Harapan kami, kebenaran dapat terungkap dan keadilan ditegakkan bagi semua pihak," ujar Victor Emanuel Manbait.
Victor turut menyampaikan apresiasi kepada tenaga kesehatan dan masyarakat yang terus memberikan dukungan kepada keluarga almarhumah.
"Terima kasih kepada seluruh tenaga kesehatan dan masyarakat yang terus memberikan dukungan bagi penegakan hukum dan keadilan," tutup Victor Emanuel Manbait. (*)