TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Dalam upaya membentuk generasi muda yang sadar hukum, Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum bagi pelajar di SMPN 50 Kota Bandung pada Selasa, 14 Juli 2026.
Kegiatan yang bertepatan dengan pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, kepada Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Gunawan Christy, untuk memperkuat edukasi hukum di lingkungan pendidikan.
Kepala Sekolah SMPN 50 Bandung menyambut baik kehadiran tim Penyuluh Hukum dari Kemenkum Jabar. Dalam sambutannya, beliau menekankan bahwa pembekalan materi hukum merupakan bagian krusial dalam masa transisi siswa dari jenjang sekolah dasar ke sekolah menengah, guna membentuk karakter siswa yang disiplin dan memahami norma hukum yang berlaku.
Tim Penyuluh Hukum Kemenkum Jabar memaparkan materi bertajuk "Membangun Pelajar Berkesadaran Hukum di Jawa Barat". Paparan tersebut mencakup pemahaman mengenai remaja, kesadaran hukum, serta dampak negatif dari berbagai tindakan kenakalan remaja.
Para siswa diberikan edukasi mendalam mengenai bahaya perundungan, penyalahgunaan narkotika, pelanggaran lalu lintas, hingga risiko keterlibatan dalam tawuran antarpelajar yang dapat menjerumuskan mereka ke dalam tindak pidana.
Melalui kegiatan ini, Kemenkum Jabar berharap dapat membekali para siswa dengan wawasan hukum yang cukup agar mampu membentengi diri dari pengaruh negatif. Edukasi yang diberikan diharapkan menjadi langkah preventif yang berkesinambungan untuk membentuk kepribadian pelajar yang tangguh, berkesadaran hukum, serta berperan aktif dalam membangun budaya hukum yang positif di wilayah Jawa Barat.