Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Penasihat hukum terdakwa kasus SPAM Pesawaran Dendi Ramadhona, Sopian Sitepu menyebut bahwa jaksa penuntut umum menuntut kliennya dengan mengenakan kacamata kuda.
Baca Juga: Kasus Korupsi SPAM, Eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Dituntut 11 Tahun Penjara
Lantaran Dendi Ramadhona dituntut oleh jaksa 11 tahun penjara.
Sopian Sitepu pun melayangkan kritik keras terhadap tuntutan tersebut.
Ia menilai jaksa mengabaikan fakta-fakta yang terungkap sepanjang persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.
"Meskipun kami menghargai tuntutan jaksa, kami menyayangkan isinya yang dinilai jauh dari realita persidangan," kata Sopian Sitepu, saat dihubungi Tribun Lampung, Rabu (15/11/2026).
Sopian mengklaim total loss atau kerugian total yang disampaikan JPU sangat keliru.
"Karena ahli akuntan publik yang dihadirkan oleh JPU sendiri sudah meralat pernyataan tersebut di hadapan majelis hakim," ujarnya.
"Fakta persidangan dari ahli akuntan publik yang disampaikan JPU, termasuk bukti-bukti yang ada, tidak ada yang menyatakan total loss," terusnya.
Sopian mempertanyakan dasar perhitungan uang pengganti kerugian negara yang dibebankan kepada kliennya.
"Perubahan angka kerugian dari Rp 59 miliar di dalam dakwaan menjadi Rp 32 miliar dalam tuntutan dan semua itu dinilai tidak berdasar," ucapnya.
Dikarenakan hanya bersandar pada keterangan sepihak saksi mahkota yang merupakan mantan Kepala Dinas.
"Itu dasarnya apa, penghasilan-penghasilan klien kami Dendi sudah kami buat berdasarkan hukum yang sah menurut KUHAP dan disusun oleh ahli. Tetapi semua itu tidak diperhitungkan oleh JPU," bebernya.
Sopian menilai jaksa telah keliru dalam menerapkan Pasal 12B terkait gratifikasi.
"Dari berdasarkan keterangan ahli yang diajukan pihak pembela, perkara tersebut seharusnya tidak dikategorikan sebagai gratifikasi, melainkan mengarah ke suap. Namun, poin ini diabaikan oleh JPU," kata Sopian.
Ia mengatakan, kliennya sudah mengajukan bukti-bukti, penghasilan Dendi juga sudah dibuat berdasarkan hukum yang sah, yaitu menurut KUHAP dibuat oleh ahli.
Namun semua tidak diperhitungkan oleh JPU dan demikian juga ahli yang diajukan, bahwa apa yang dikatakan gratifikasi menjadi suap menurut Pasal 12B, tidak ada gratifikasi.
"Tetapi itu sebenarnya suap dan semua tidak diperhatikan oleh jaksa penuntut umum. Artinya, saudara penuntut umum memakai kacamata kuda dalam mulai dari dakwaan dan menuntut. Tidak mau memperhatikan bukti-bukti yang disampaikan oleh penasihat hukum," terangnya.
Terkait dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 3, 4, 5, dan 7 UU TPPU, Sopian menegaskan bahwa asal-usul sejumlah aset Dendi Ramadhona yang disita oleh negara sebenarnya sangat jelas.
Aset-aset tersebut didapatkan dari pembelian yang sah serta pemberian pihak lain, bukan dari hasil kejahatan korupsi.
"TPPU itu harus dibuktikan dulu asal-usul tindak pidana utamanya, apakah dari korupsi atau penyuapan. Ada beberapa aset yang dirampas dan dikatakan TPPU, padahal asal-usulnya jelas dari pembelian atau pemberian," kata Sopian.
Sopian mengingatkan sebuah asas hukum penting dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, yaitu negara tidak boleh mencari keuntungan dari proses hukum terdakwa.
Menurutnya, tujuan utama penanganan korupsi adalah pemulihan kerugian keuangan negara, bukan sekadar merampas harta.
"Ada satu asas, negara tidak boleh untung dalam penanganan perkara. Artinya, semua barang yang dirampas harus diperhitungkan sebagai uang pengganti kerugian negara. Kalau tidak diperhitungkan, ini sangat berbahaya bagi keadilan," tukasnya.
"Seluruh bantahan yuridis beserta bukti asal-usul harta kekayaan Dendi Ramadhona dipastikan akan dituangkan secara rinci dalam nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya," lanjut Sopian.
Sopian mengaku masih menaruh kepercayaan penuh pada objektivitas majelis hakim.
"Kami hanya melihat secara yuridis dan meminta agar peradilan ini betul-betul menjunjung tinggi kebenaran untuk mencapai keadilan," kata Sopian.
"Kami sangat percaya Pengadilan Negeri Tanjungkarang akan memberikan putusan yang seadil-adilnya," pungkas Sopian.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)