Profil Don Ritto, Advokat yang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Candra Isriadhi July 15, 2026 04:44 PM

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kasus dugaan korupsi yang tengah diusut Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) terus berkembang.

Setelah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka, penyidik kini kembali mengumumkan tersangka baru.

Sosok yang kini ikut terseret dalam perkara tersebut adalah Don Ritto, seorang advokat yang dikenal memiliki kedekatan dengan Febrie Adriansyah sejak keduanya menempuh pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Jambi.

HARTA KEKAYAAN FEBRIE - Foto Dr. Febrie Adriansyah, S.H., M.H. saat memberikan keterangan kepada awak media di Kejaksaan Agung, Jakarta pada 26 Mei 2024. Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Febrie tercatat mengantongi total kekayaan senilai Rp18,2 miliar. Lantas, berapa sebenarnya gaji seorang pejabat yang menempati posisi sebagai Jampidsus Kejagung?
HARTA KEKAYAAN FEBRIE - Foto Dr. Febrie Adriansyah, S.H., M.H. saat memberikan keterangan kepada awak media di Kejaksaan Agung, Jakarta pada 26 Mei 2024. Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Febrie tercatat mengantongi total kekayaan senilai Rp18,2 miliar. Lantas, berapa sebenarnya gaji seorang pejabat yang menempati posisi sebagai Jampidsus Kejagung? (KOMPAS.com/Nobertus Arya Dwiangga Martiar)

Penetapan Don Ritto sebagai tersangka menjadi bagian dari pengembangan penyidikan yang dilakukan Kortas Tipidkor.

Sebelumnya, penyidik telah melakukan penggeledahan di belasan lokasi dan menyita barang bukti dalam jumlah besar, termasuk uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah serta puluhan kilogram emas batangan.

Dalam penyidikan tersebut, nama Don Ritto diduga berkaitan dengan sejumlah perkara besar.

Baca juga: Mengejutkan! Intelijen Israel Beberkan Dugaan Rencana Iran untuk Membunuh Donald Trump: Diotaki IRGC

Di antaranya kasus blackout batu bara PLN, dugaan korupsi PT Asabri (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya, hingga perkara penyelesaian utang PT Cakrawala Bintang Semesta (CBS) kepada PT Krakatau National Resources (KNI) pada periode 2020–2025.

Berdasarkan laporan Bangka Pos pada Minggu (12/7/2026), Don Ritto merupakan adik tingkat Febrie Adriansyah saat sama-sama menempuh pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Jambi.

Don Ritto tercatat sebagai mahasiswa angkatan 1989, sedangkan Febrie Adriansyah merupakan angkatan 1986.

Selain meraih gelar Sarjana Hukum (SH) dan Magister Hukum (MH), Don Ritto juga aktif dalam organisasi alumni.

EMAS FEBRIE - Penemuan emas 74 kg di rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pada penggeledahan Kamis (9/7/2026) malam di Sentul, Bogor.
EMAS FEBRIE - Penemuan emas 74 kg di rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pada penggeledahan Kamis (9/7/2026) malam di Sentul, Bogor. (Wartakotalive.com/Istimewa)

Ia diketahui menjabat sebagai Bendahara Ikatan Alumni (IKA) Fakultas Hukum Universitas Jambi Angkatan 1989 untuk masa bakti 2022–2026.

Di dunia profesional, Don Ritto membangun karier sebagai advokat dan konsultan hukum.

Ia mendirikan Kantor Hukum Don Ritto & Associates di Kota Jambi pada 29 Desember 1998 sebelum kemudian memindahkan aktivitas kantornya ke Kota Bandung sekitar tahun 2000.

Melalui kantor hukum tersebut, Don Ritto menangani berbagai perkara, baik litigasi maupun nonlitigasi.

Baca juga: Pernyataan Mengejutkan Trump, Sebut Air Mata Jutaan Warga Iran di Pemakaman Ali Khamenei Palsu

Bidang yang digelutinya meliputi hukum perdata, pidana, ketenagakerjaan, tata usaha negara, hingga hukum perusahaan atau corporate law.

Sebelum namanya dikaitkan dengan perkara yang kini tengah diusut Kortas Tipidkor, Don Ritto juga pernah terlibat dalam penanganan kasus korupsi sebagai kuasa hukum.

Pada tahun 2008, ia tercatat menjadi kuasa hukum KGS Taswin Zein dalam perkara dugaan korupsi proyek Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tahun Anggaran 2004 yang disebut merugikan negara hingga Rp13,6 miliar.

Seiring berkembangnya proses penyidikan, peran Don Ritto dalam perkara yang sedang ditangani Kortas Tipidkor masih akan didalami lebih lanjut melalui proses hukum yang berlaku.

Penggeledahan Rumah dan Sitaan Uang Tunai

KASUS KORUPSI - Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menggunakan nominee atau nama pihak lain untuk menyamarkan kepemilikan rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.
KASUS KORUPSI - Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menggunakan nominee atau nama pihak lain untuk menyamarkan kepemilikan rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor. (Dok./Istimewa)

Dalam perkembangannya, rumah kediaman Don Ritto di daerah Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, turut digeledah oleh pihak kepolisian setelah sebelumnya ia diperiksa sebagai saksi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa penyidik berhasil menyita uang tunai ratusan juta dalam pecahan rupiah dan dolar AS dari rumah tersebut.

"Di salah satu lokasi penggeledahan yakni rumah di daerah Cilandak, Jakarta Selatan, kami menemukan barang bukti berupa uang tunai Rp 520 juta dan 133 ribu dolar AS," kata Budi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (10/7/2026).

Pihak kepolisian memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan dengan memeriksa orang-orang di lingkaran terdekat tersangka, termasuk sopir pribadi Don Ritto yang berinisial T.

Pusaran Kasus dan Penahanan Tersangka

Kasus ini mencuat ke publik setelah operasi penggeledahan serentak di 13 lokasi wilayah Jabodetabek sejak Rabu (8/7/2026) yang menyasar properti pribadi Febrie Adriansyah.

Dari hasil penggeledahan di Kafe de'Clan Signature, Cipete, polisi menemukan uang tunai Rp67,2 miliar.

Sementara di rumah pribadi Febrie di Sentul, Bogor, penyidik menyita brankas berisi 74 kilogram emas serta uang tunai senilai Rp476 miliar.

Dampak dari eskalasi kasus ini, Febrie Adriansyah resmi mengumumkan pengunduran dirinya sebagai Jampidsus pada Sabtu (11/7/2026) dini hari.

Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, juga mengonfirmasi bahwa Don Ritto kini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak Jumat (10/7/2026) atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari korupsi tersebut.

"Berdasarkan gelar perkara, kita telah menetapkan dua tersangka saat ini, yaitu saudara DR," kata Totok dalam konferensi pers di Kejagung, Kebayoran Lama, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Sementara Febrie dijerat dengan pasal berlapis terkait UU Tipikor, UU TPPU, serta KUHP baru, pihak kepolisian juga langsung menerapkan pasal pencucian uang untuk menjerat keterlibatan Don Ritto.

"Kita telah kenakan pasal 4 dan/atau pasal 5, juncto pasal 10 Undang-undang 8/2010 atau pasal 607 ayat 1 huruf b dan 1 huruf c di KUHP yang baru," tambah Totok.

(Tribunnewsmaker.com/BangkaPos.com/Dedy Qurniawan CC)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.