Tangis Ahli Waris saat Eksekusi Rumah di Pangandaran
ferri amiril July 15, 2026 05:35 PM

 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com Pangandaran, Padna


TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Proses eksekusi sebuah rumah warisan di kawasan Jojongor, Parapat, Kabupaten Pangandaran, meninggalkan luka mendalam bagi satu ahli waris, Nur Baeti (48). 

Perempuan yang mengaku sudah tinggal di rumah itu sejak lahir tersebut mengaku tidak mengetahui proses pelelangan hingga eksekusi rumah yang selama puluhan tahun menjadi tempat tinggal keluarganya.

Di tengah aktivitas pengosongan rumah, Nur hanya bisa menyaksikan barang-barang miliknya yang dipindahkan. 

Wajahnya terlihat tak kuasa menyembunyikan kesedihan ketika menceritakan bagaimana rumah peninggalan orang tuanya harus dikosongkan.

"Saya bertiga itu ahli warisnya. Kakak saya yang di Bandung, saya sama adik saya," ujar Nur kepada sejumlah wartawan di Parapat, Rabu (15/7/2026) siang.

Baca juga: 13 ASN di Pangandaran Bercerai Akibat Perselisihan dan Judi Online

Menurut Nur, dirinya tidak pernah dilibatkan ataupun dimintai persetujuan terkait penggunaan sertifikat rumah yang belakangan diketahui dijadikan jaminan pinjaman ke bank.

"Ini saya enggak tahu menahu. Kakak-kakak saya yang beda ibu katanya minjam ke bank. Saya enggak tahu, tiba-tiba rumah saya dieksekusi," ucapnya dengan nada lirih.

Ia menegaskan, status ahli waris sudah memiliki dasar hukum. Pemerintah desa, bahkan sudah menerbitkan surat yang menyatakan Ia bersama dua saudaranya sebagai ahli waris yang sah atas rumah itu.

"Dari desa juga sudah ada suratnya. Yang ahli waris itu kami bertiga," kata Nur.

Bagi Nur, rumah itu bukan sekadar bangunan. Di tempat itulah ia dilahirkan, tumbuh, dan menjalani hampir seluruh perjalanan hidupnya.

"Dari lahir. Hampir 50 tahun saya tinggal di sini," ujarnya sambil menahan haru.

Selama ini Nur tinggal bersama keluarganya yang berjumlah empat orang. Sementara adiknya yang menempati rumah di sebelah juga tinggal bersama lima anggota keluarganya.

Sebelum pelaksanaan eksekusi, Nur mengaku sempat menerima informasi dari pihak terkait. 

Kini, setelah rumah dikosongkan, Nur bersama keluarganya harus meninggalkan tempat yang sudah menjadi bagian dari hidupnya selama puluhan tahun. 

Untuk sementara waktu, mereka menempati rumah kontrakan yang disiapkan selama tiga bulan, sementara barang-barang dipindahkan dengan bantuan warga sekitar.

"Mau nyewa dulu. Katanya dipindahkan ke situ sementara selama tiga bulan," kata Nur.

Di tengah situasi yang dihadapinya, Nur mengatakan pihak keluarga sudah menempuh jalur hukum. Kakaknya disebut sudah menunjuk kuasa hukum karena perkara itu masih berproses di Mahkamah Agung.

"Terakhir kakak saya nyewa pengacara juga. Katanya dari Mahkamah Agung belum ada putusan, tapi tiba-tiba rumah ini dieksekusi," ujarnya.

Sementara kakaknya sendiri tidak dapat hadir mendampingi proses eksekusi karena sedang menjalani pengobatan di Yogyakarta.

"Kakak sedang berobat di Jogja. Kata dokter ada benjolan," katanya.

Rumah warisan yang berdiri di atas lahan sekitar 505 meter persegi itu menyimpan begitu banyak kenangan bagi Nur. 

Baginya, nilai rumah itu tidak bisa diukur hanya dari luas tanah atau bangunannya, melainkan sebagai tempat yang diwariskan kedua orang tuanya dan menjadi saksi perjalanan hidup keluarga.

"Yang saya inginkan hanya kembali ke rumah saya. Ini rumah orang tua saya. Saya benar-benar enggak tahu apa-apa," ucap Nur.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.