TRIBUN-BALI.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Bali, Nusa Tenggara dan Papua (Banuspa), bersama Polda Bali memperkuat langkah pengawasan dan penanganan ketidakpatuhan pemberi kerja dalam pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Sinergi ini menegaskan, bahwa kepatuhan perusahaan bukan sekedar imbauan, melainkan kewajiban hukum yang harus dipenuhi dan dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme penegakan hukum.
Penguatan tersebut merupakan tindak lanjut, Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Bareskrim Polri yang telah berjalan sejak Juli 2025.
Dalam pelaksanaannya, masih dijumpai praktik ketidakpatuhan pemberi kerja, mulai dari perusahaan yang menunggak iuran, tidak mendaftarkan seluruh pekerja, hingga hanya mendaftarkan sebagian program jaminan sosial yang seharusnya diikuti. Kondisi ini berpotensi menghilangkan hak pekerja saat terjadi risiko kerja.
Baca juga: TINJAU Layanan BPJS Ketenagakerjaan, Menko Muhaimin Pastikan Jaminan Sosial Beri Manfaat Nyata!
Baca juga: DUKUNG Pelestarian Lingkungan, BPJS Ketenagakerjaan Banuspa Tanam mangrove di Arboretum Park
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Banuspa, I Nyoman Suarjaya, menyampaikan apresiasi atas kerjasama dengan Kapolda Bali melalui Dirreskrimsus Polda Bali yang telah berhasil melakukan pemulihan keuangan negara sejumlah Rp1,8 miliar.
I Nyoman Suarjaya mengatakan, koordinasi ini merupakan implementasi dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Bareskrim Polri, dan telah dilakukan sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Banuspa dan Kepolisian Daerah Bali.
"Fokus kerjasama mencakup pertukaran data/informasi, pengawasan dan pemeriksaan bersama, penanganan ketidakpatuhan, peningkatan kapasitas SDM, serta dukungan sarana dan prasarana. BPJS Ketenagakerjaan melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pemberi kerja yang terindikasi tidak patuh (seperti perusahaan wajib belum daftar, daftar sebagian, atau menunggak iuran).
Jika ditemukan indikasi pelanggaran, BPJS Ketenagakerjaan mengeluarkan Temuan Hasil Pemeriksaan (THP) yang ditembuskan kepada Polri untuk ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga penyidikan, "ujarnya dalam keterangan tertulisnya di Denpasar.
Ia menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan juga dapat meminta pendampingan Polri secara tertulis saat melakukan pengawasan dan pemeriksaan lapangan. Dalam proses penegakan hukum dan penyidikan, pihak kepolisian tetap mengedepankan prinsip keadilan restoratif (restorative justice).
"Pemberi kerja wajib memungut dan menyetorkan iuran sesuai Undang-undang. Pelanggaran atas kewajiban tersebut dapat dikenakan sanksi administratif (teguran tertulis, denda 0,1 persen, hingga penghentian layanan publik tertentu) dan sanksi pidana (penjara hingga 8 tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar)," ungkapnya.
I Nyoman Suarjaya menambahkan, ke depannya memastikan seluruh pemberi kerja memenuhi kewajibannya demi memberikan perlindungan jaminan sosial yang optimal bagi para pekerja melalui program JKK, JKM, JHT, JPN, dan JKP.
Sementara Kapolda Bali menyambut baik atas hasil kerjasama dan komitmen mendukung penuh, program pemerintah dalam hal pemenuhan hak jaminan sosial ketenagakerjaan para pekerja yang diamanahkan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Ia juga menyampaikan, bahwa seluruh pekerja non ASN dan non Polri yang ada di lingkungan Polda Bali akan mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. (*)