BANGKAPOS.COM - Sosok Bobby Adhityo Rizaldi kini tengah menjadi sorotan publik setelah terseret kasus suap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025.
Nama Anggota V BPK RI ini muncul setelah Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Muara Enim periode 2025–2030, Edison, pada 6 hingga 9 Juni 2026 terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Muara Enim.
Belakangan, KPK mengendus adanya suap rekayasa audit di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim yang melibatkan pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam kasus suap manipulasi audit BPK ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka.
Kelima tersangka tersebut di antaranya adalah Augusz Dewanggara (AGG) dari pihak swasta dan Titin Rita Lestari (TTN) seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) BPK sebagai pihak penerima suap.
Selanjutnya, Bupati Edison (EDS), Cory Erin Hardi (CRH) selaku Direktur PT Millenium Solusi Abadi (MSA), dan Marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA) Fika (FK) bertindak selaku pemberi suap.
Augusz Dewanggara disebut-sebut sebagai orang dekat atau orang kepercayaan dari anggota V BPK RI, Bobby Adhityo Rizaldi.
Berdasarkan hasil penyidikan KPK, Augusz Dewanggara mematok harga sebesar Rp 1,6 miliar untuk mengubah hasil audit BPK tersebut.
Dari temuan tersebut, KPK pun lantas bergerak menggeledah rumah Bobby Adhityo Rizaldi yang berada di Jakarta pada Selasa (14/7/2026).
"Benar, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah Saudara BB, yang berlokasi di wilayah Jakarta," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti elektronik (BBE).
Budi mengatakan barang bukti elektronik tersebut nantinya akan diekstrak untuk kebutuhan pendalaman informasi yang dibutuhkan oleh penyidik.
"Pada prinsipnya, kegiatan penggeledahan tersebut adalah untuk melengkapi bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara terkait dugaan suap dalam audit BPK di Pemkab Muara Enim," ujarnya.
Kasus korupsi ini bermula ketika KPK menerima laporan masyarakat mengenai praktik curang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025–2026.
Bupati Muara Enim, Edison, memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan setoran dari para rekanan proyek daerah.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Abi Nurwardani, lantas mengatur distribusi uang pelicin tersebut.
Abi turut menerima uang tunai dari Cory Erin Hardi selaku perwakilan PT MSA yang memenangkan proyek pengadaan papan tulis pintar (smart board).
Ketika BPK Perwakilan Sumatera Selatan menemukan kejanggalan dalam laporan keuangan tahun anggaran 2025, Edison kembali menggerakkan anak buahnya untuk menyuap auditor agar mereka menghapus temuan material tersebut.
Abi Nurwardani kemudian bernegosiasi dengan pihak swasta bernama Augusz Dewanggara alias Angga dan ASN bernama Titin Rita Lestari untuk mengubah hasil audit.
Para pelaku akhirnya menyepakati uang tutup mulut sebesar Rp 1,6 miliar, yang mereka ambil dari potongan anggaran infrastruktur dan pengadaan daerah.
KPK kini telah menahan Edison, Abi, Cory, Adi Triyadi, Augusz, dan Titin di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk mempertanggungjawabkan tindak pidana mereka.
Baca juga: Rp58 Juta Dikembalikan, 1.549 Peserta JKN Meninggal Masih Bayar Jadi Temuan BPK
Bobby Adhityo Rizaldi sendiri dikenal sebagai politikus Partai Golkar sebelum terpilih menjadi anggota BPK RI periode 2024-2029.
Pria kelahiran Jakarta, 25 Februari 1974 ini merupakan anak dari politikus senior Partai Golkar, mendiang Marzuki Achmad, sedangkan ibundanya berasal dari Madiun.
Ayahnya, mendiang Marzuki Achmad, juga dikenal rekam jejaknya karena pernah menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR RI.
Bobby Adhityo Rizaldi diketahui memiliki seorang istri yang bernama Deliana Sutaryo.
Sebelum menjadi anggota BPK RI, lulusan Universitas Trisakti ini menjabat sebagai anggota DPR RI dari Partai Golkar daerah pemilihan Sumatera Selatan dan duduk di Komisi I DPR RI.
Jauh sebelum terjun ke dunia politik, Bobby sebelumnya pernah bekerja di sejumlah perusahaan di antaranya kantor akuntan publik di Jakarta pada 1999.
Ia kemudian berkarier di industri Migas pada 2002 hingga akhirnya bergabung dengan BP Migas pada 2004.
Langkah awalnya di dunia politik dimulai dengan menjadi calon anggota legislatif pada Pemilu tahun 2009.
Pada Pemilu 2009 tersebut, ia langsung terpilih menjadi anggota DPR RI dari Partai Golkar dan duduk di Komisi VII DPR RI yang bertugas mengawasi bidang energi, sumber daya mineral, lingkungan hidup, serta ristek.
Pada Pemilu 2014, Bobby kembali terpilih sebagai anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan II dan berpindah tugas di Komisi I DPR RI yang mengawasi soal pertahanan, keamanan, hubungan luar negeri, komunikasi, informatika, serta intelijen.
Pada Pemilu 2019, Bobby lagi-lagi berhasil terpilih menjadi anggota DPR RI dan kembali dipercaya untuk duduk di Komisi I DPR RI.
Selain bertugas di Komisi I DPR, Bobby pun tercatat aktif menjadi anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dari Fraksi Golkar.
Hingga akhirnya, ia berhasil terpilih menjadi Anggota V BPK RI periode 2024-2029.
Sebagai Anggota V BPK, ia memiliki wewenang penuh dalam pemeriksaan terhadap Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, serta Badan Pengelola Keuangan Haji.
Selain itu, ia juga berwenang mengaudit Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Badan Nasional Pengelola Perbatasan, dan Badan Penyelenggara Haji.
Tanggung jawabnya juga mencakup Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, serta Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Terakhir, posisi ini memberinya kewenangan memeriksa laporan keuangan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh wilayah pulau Sumatera dan Jawa. (Tribunnews/ Tribun Sumsel/ Bangkapos.com)