SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Unit Reskrim Polsek Sumbergempol menangkap MK (36), perempuan warga Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, Sabtu (11/7/2026) siang.
MK diduga telah mencuri 11 perhiasan emas dan mata uang asing di rumah majikannya, YN (31), yang juga warga Desa Tambakrejo.
Namun polisi tidak melakukan penahanan meski MK ditetapkan sebagai tersangka, karena pertimbangan kemanusiaan.
“Proses hukum tetap berjalan, namun tersangka dengan segala kondisinya tidak dilakukan penahanan."
"Ini murni pertimbangan kemanusiaan,” jelas Kapolsek Sumbergempol, AKP M Anshori kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (15/7/2026).
Dugaan pencurian ini diketahui ada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB, saat YN hendak mengambil perhiasan emas yang disimpannya dalam lemari.
Saat membuka dompet tempat penyimpanan perhiasan, ada sejumlah perhiasan yang hilang, yaitu 5 kalung, 3 cincin, dan 3 gelang.
Baca juga: Malu Dikejar Penagih Utang hingga Sering Bolos, PNS di Tulungagung Diberhentikan secara Hormat
Selain itu ada mata uang asing yang ikut hilang, masing-masing 10 Won Korea Selatan dan 500 NT (New Taiwan Dollar).
“Dari semua barang yang hilang ditaksir nilainya Rp 20 juta."
"Korban kemudian membuat laporan ke Polsek Sumbergempol,” sambung Anshori.
Personel Unit Reskrim Polsek Sumbergempol melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan.
Dari keterangan para saksi dan petunjuk yang diperoleh, kecurigaan mengarah pada sosok MK.
Selama ini MK membantu YN di rumahnya, untuk menemani orang tuanya.
“Jadi MK ini memang sering di rumah korban."
"Saat ada kesempatan dia memanfaatkan masuk ke tempat penyimpanan perhiasan, dan mengambil perhiasan emas,” tutur Anshori.
Penangkapan pun dilakukan di rumah MK, di Dusun Tambak Duwet pada Sabtu (11/7/2026) siang.
Saat diinterogasi, MK mengakui telah mengambil perhiasan dan mata uang asing milik YN.
Namun semua barang bukti itu sudah dijualnya dan tersisa Rp 3,5 juta saja.
“Uang hasil penjualan barang bukti itu kami sita."
"Selanjutnya terduga pelaku kami bawa ke Mapolsek Sumbergempol untuk dimintai keterangan,” tutur Anshori.
MK akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pencurian barang berharga milik YN.
Namun polisi tidak menahannya, karena sejumlah alasan, di antaranya MK mempunyai 2 anak balita, salah satunya masih membutuhkan ASI eksklusif.
Kedua anak itu masih membutuhkan pengasuhan langsung dari MK.
“MK ini tinggal bersama mertuanya, dan hubungannya kurang harmonis."
"Jika dia ditahan, mertuanya tidak mau merawat kedua anaknya,” ungkap Anshori.
MK anak tunggal, ibunya dalam keadaan sakit stroke sehingga tidak bisa merawat kedua anaknya.
Sementara suaminya sudah 2 tahun bekerja di Kalimantan Timur, namun tidak pernah memberi kabar.
Si suami selama ini tidak pernah memberi nafkah untuk MK dan kedua anaknya.
“Ada surat permohonan agar tidak ditahan dari orang tuanya dan Kepala Desa Tambakrejo."
"Dengan pertimbangan kemanusiaan, tersangka tidak kami tahan,” tandas Anshori.
Baca juga: Pria Surabaya Babak Belur Dihajar Warga, Terciduk Curi Motor Karyawan di Gudang Ekspedisi Bojonegoro