Pengawasan PT TUM Terkendala, Disperinaker Kepahiang Ungkap Data Terakhir Ada 375 Pekerja
Hendrik Budiman July 15, 2026 08:43 PM

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Bima Kurniawan 

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Kepahiang mengungkapkan kendala yang dihadapi dalam melakukan pengawasan ketenagakerjaan di PT TUM yang beroperasi di Kabupaten Kepahiang. 

Kepala Disperinaker Kabupaten Kepahiang, Irwan Alfian melalui Mediator Hubungan Industrial Disperinaker Kabupaten Kepahiang, Irwan Jauhari, mengatakan berdasarkan data terakhir yang dimiliki pihaknya, jumlah tenaga kerja di perusahaan tersebut tercatat sebanyak 375 orang, termasuk satu tenaga kerja asing (TKA). 

"Kalau dari data yang kita peroleh jumlah pekerja PT TUM yang tercatat itu ada 375 orang termasuk satu orang pekerja asing," ucap Irwan Jauhari pada Selasa (14/7/2026). 

Menurutnya, data tersebut diperoleh saat Disperinaker melakukan kunjungan langsung ke perusahaan beberapa waktu lalu. Namun hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan pembaruan data terkait jumlah tenaga kerja yang bekerja di perusahaan tersebut.

"Data itu didapat waktu kita datang ke perusahaan," kata Irwan Jauhari. 

Salah satu kendala utama dalam pengawasan adalah minimnya keterbukaan perusahaan terhadap data ketenagakerjaan yang dibutuhkan pemerintah. 

"Kita itu terkendala dari pengawasan karena memang mereka ini tidak terbuka dengan data atau agak sulit," ungkap Irwan Jauhari. 

Baca juga: HGU PT TUM Habis Sejak 21 Mei 2021, Bupati Kepahiang Sebut Lahan Jatuh Jadi Tanah Negara

Selain itu, kondisi geografis area perusahaan juga menjadi hambatan tersendiri bagi petugas saat melakukan inspeksi atau pengawasan di lapangan. 

Jarak antara pos penjagaan dan kantor operasional perusahaan cukup jauh. Setiap petugas yang datang untuk melakukan pengawasan terlebih dahulu harus melapor ke pos keamanan sebelum memasuki area operasional. 

"Jadi jarak antara pos dan kantor operasional perusahaan itu lumayan jauh. Artinya saat kita datang melakukan sidak semacam pengawasan harus melapor dulu di pos jaga," jelas Irwan Jauhari. 

Kondisi tersebut berpotensi membuat proses pengawasan menjadi kurang efektif karena terdapat jeda waktu sebelum petugas tiba di lokasi operasional perusahaan. 

"Jadi besar kemungkinan dengan hal itu ada pengkondisian di dalam kantor operasional," pungkas Irwan Jauhari. 

Disperinaker Kepahiang berharap perusahaan dapat lebih kooperatif dalam menyampaikan data ketenagakerjaan sehingga pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan dan perlindungan hak-hak pekerja dapat berjalan lebih optimal.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.