Fraksi Golkar di DPRD Ende : Usut Tuntas Dugaan Prostitusi Online, Minta Lindungi Korban 
Hilarius Ninu July 15, 2026 11:59 PM

 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo

TRIBUNFLORES.COM, ENDE – Kasus dugaan praktik prostitusi online yang berhasil diungkap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ende menuai perhatian serius dari Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Ende. 

Fraksi Golkar meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum tidak memandang kasus tersebut sebagai pelanggaran ketertiban umum semata, melainkan mengusutnya secara menyeluruh karena diduga melibatkan jaringan eksploitasi perempuan dan anak.

Menanggapi pengungkapan kasus tersebut, Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Ende, Megy Sigasare, meminta pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara serius.

Menurut Megy, kasus ini tidak boleh dipandang sebagai persoalan prostitusi biasa, melainkan sudah mengarah pada dugaan kejahatan terorganisir yang berpotensi melibatkan eksploitasi terhadap perempuan dan anak.

Baca juga: Keluargaa Korban Gigitan Babi Hutan di Wailamung Sikka Terima Musibah dan Tolak Outopsi

 

"Kasus ini jangan dianggap biasa-biasa saja. Ini sudah merupakan indikasi modus kejahatan terorganisir yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, khususnya terhadap perempuan dan anak sebagai kelompok yang paling rentan," tegas Megy, Rabu (15/7/2026) malam.

Ia mendesak aparat penegak hukum mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat, mulai dari pihak yang merekrut, mengoordinasikan, hingga pihak yang mengambil keuntungan dari praktik tersebut.

Megy juga menekankan pentingnya memberikan perlindungan kepada para perempuan yang diamankan karena mereka diduga merupakan korban eksploitasi seksual dan ekonomi.

"Bisa jadi mereka mengalami kekerasan fisik maupun psikis, serta eksploitasi seksual dan ekonomi. Karena itu, mereka harus memperoleh perlindungan, pendampingan, rehabilitasi, serta penanganan kesehatan secara cepat, terutama terkait penyakit menular yang ditemukan. Dampaknya bisa meluas apabila tidak segera ditangani," ujarnya.

Fraksi Golkar berharap pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan, serta instansi terkait dapat bersinergi mengusut tuntas kasus tersebut, sekaligus memastikan seluruh korban memperoleh perlindungan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Rumah kos tersebut beralamat di Jalan Kesehatan, Kelurahan Kotaratu, Kabupaten Ende.

"Berdasarkan informasi masyarakat yang kami terima, kami kemudian melakukan pemantauan di lokasi pada 10 Juli 2026. Dari hasil pemantauan, kami memastikan memang ada praktik prostitusi di rumah kos tersebut," ujar Ibrahim.

Setelah memperoleh bukti awal, Satpol PP kemudian melakukan operasi penertiban pada Senin malam, 13 Juli 2026, sekitar pukul 22.00 WITA. 

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan lima perempuan yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi online.

Kelima perempuan tersebut selanjutnya dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Ende untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa kelima perempuan tersebut berasal dari beberapa kabupaten di Pulau Flores, yakni Kabupaten Ngada, Lembata, dan Manggarai. Mereka masing-masing berinisial SO (19) asal Ngada, KPU (18) asal Lembata, BKS (19) asal Ngada, CAJN (18) asal Manggarai, serta VNG (16) asal Ngada.

Dari keterangan yang diperoleh penyidik Satpol PP, praktik prostitusi tersebut diduga dikoordinasikan oleh seorang perempuan bernama Umi yang berperan sebagai mucikari. 

Ia disebut bertugas menghubungkan para perempuan dengan pelanggan.

Tarif yang dipatok kepada pelanggan berkisar antara Rp200 ribu hingga Rp300 ribu untuk setiap transaksi. 

Dari setiap transaksi, mucikari memperoleh bagian sebesar Rp50 ribu, sedangkan sisa uang diserahkan kepada pemilik rumah kos sebagai biaya sewa yang telah ditetapkan sebesar Rp2.250.000.

Tidak hanya itu, para perempuan tersebut juga mengaku dibebani target pendapatan harian sebesar Rp1 juta. 

Bahkan, menurut pengakuan mereka, meskipun sedang mengalami menstruasi, mereka tetap dipaksa melayani pelanggan.

"Pengakuan mereka menunjukkan adanya dugaan eksploitasi yang cukup serius sehingga perlu didalami lebih lanjut oleh aparat penegak hukum," kata Ibrahim.

Satpol PP juga telah melayangkan surat pemanggilan kepada pemilik rumah kos serta perempuan yang diduga menjadi mucikari untuk dimintai keterangan. 

Namun, keduanya tidak memenuhi panggilan yang dijadwalkan pada hari itu.

Selain pemeriksaan administratif, kelima perempuan tersebut juga menjalani pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Onekore.

Hasil pemeriksaan menunjukkan satu orang dinyatakan menderita sifilis, tiga orang memperoleh hasil reaktif sifilis yang masih memerlukan pemeriksaan lanjutan untuk memastikan diagnosis, sedangkan satu orang lainnya diketahui sedang hamil. (Bet)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.