SURYA.CO.ID JEMBER - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis mantan Wakil Ketua DPRD Jember Dedy Dwi Setiawan 6 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan makanan dan minuman kegiatan Sosialisasi Rencana Peraturan Daerah DPRD Jember.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menjatuhkan vonis bersalah kepada mantan Wakil Ketua DPRD Jember, Dedy Dwi Setiawan, dalam perkara korupsi pengadaan makanan dan minuman kegiatan Sosialisasi Rencana Peraturan Daerah (Sosraperda) DPRD Jember Tahun Anggaran 2023-2024. Putusan dibacakan dalam persidangan yang digelar Rabu (15/7/2026).
Majelis hakim yang diketuai Ratna Dianing Wulansari menyatakan Dedy terbukti bersalah sesuai dakwaan primer jaksa penuntut umum.
Dedy dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp504.478.050.
Baca juga: Kejati Jatim Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi KUR Fiktif di Jember
Jika uang pengganti tidak dibayar, Dedy harus menjalani pidana subsider 5 tahun penjara.
Selain Dedy, majelis hakim juga membacakan putusan terhadap terdakwa lain dalam perkara yang sama.
Rudy Adrianus Ririhen divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 50 hari. Ansori menerima vonis serupa, yakni 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 50 hari.
Terdakwa Sugeng Raharjo dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 50 hari, serta pidana tambahan pembayaran uang pengganti sebesar Rp127.800.200 atau subsider 1 tahun penjara.
Sementara itu, Yuanita Qomariyah divonis 4 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 50 hari, dan uang pengganti Rp485.658.550 subsider 5 tahun penjara.
Majelis hakim juga menetapkan bahwa barang bukti rampasan tahun 2023 dikurangkan untuk Yuanita, sedangkan uang rampasan tahun 2024 diperhitungkan untuk Dedy Dwi Setiawan.
Baca juga: Kejati Jatim Ungkap Korupsi KUR Fiktif Modus Pinjam KTP Petani di Jember
Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Yadyn Palebangan, membenarkan bahwa sidang vonis perkara yang menjerat Dedy Dwi Setiawan dan terdakwa lain telah dilaksanakan pada Rabu (15/7/2026).
Meski perkara tersebut telah diputus di tingkat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Yadyn menegaskan bahwa semua pihak yang terkait dan disebut dalam putusan perkara Sosraperda tetap akan dimintai pertanggungjawaban pidana.
"Kami akan melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Siapapun tidak ada yang kebal di mata hukum. Namun tentunya kami akan membaca secara lengkap terlebih dahulu putusan tersebut," tegas mantan penyidik KPK ini.
Yadyn menambahkan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus korupsi Sosraperda DPRD Jember tersebut.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jember, Ivan Pradia, menyebut terdapat perintah dalam putusan Sosraperda yang harus dilaksanakan oleh penyidik Kejari Jember.
"Terkait penjabarannya kami menunggu putusan lengkapnya," ujar Ivan.