TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menegaskan pentingnya pengawalan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang mewajibkan partai politik (parpol) memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif.
Aria menyebut putusan tersebut memberikan dasar hukum kuat untuk menjaga keterwakilan perempuan sepanjang proses pencalonan, bukan hanya saat pendaftaran.
Ia menekankan, parpol peserta pemilu dapat didiskualifikasi di daerah pemilihan (dapil) tertentu apabila mengabaikan syarat minimal 30 persen caleg perempuan.
“Partai politik yang mengabaikan dapat didiskualifikasi pada dapil yang bersangkutan,” kata Aria Bima dalam diskusi bertajuk Rekomendasi Strategis Keterwakilan Perempuan dalam Naskah Revisi Undang-Undang Pemilu yang digelar Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPPRI) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Menurutnya, kelemahan afirmasi keterwakilan perempuan selama ini muncul pada implementasi norma.
Kuota 30 persen sering hanya dipenuhi saat pengajuan bakal calon, namun melemah saat verifikasi, penempatan, hingga penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).
Celah administratif dan perubahan menit terakhir kerap mengurangi daya ikat aturan tersebut.
Karena itu, Komisi II mendorong agar KPU memiliki dasar tegas menolak pencalonan yang tidak memenuhi kuota.
Parpol juga diminta melakukan rekrutmen dan kaderisasi perempuan secara matang jauh sebelum musim pendaftaran.
“KPU harus memiliki dasar yang tegas untuk menolak pencalonan yang tidak memenuhi kuota. Partai juga menerima pesan yang jelas, rekrutmen dan kaderisasi perempuan harus dilakukan jauh sebelum musim pendaftaran calon dibuka,” tegas Aria.
Baca juga: Gus Ipul Ungkap Sejumlah Nama Masuk Bursa Calon Ketua Umum PBNU, Siapa Saja?
Sementara itu, Anggota KPPRI sekaligus Anggota DPR Fraksi Golkar, Nurul Arifin, menyampaikan pihaknya sudah sering menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait keterwakilan perempuan, namun kali ini dilakukan dalam skala lebih luas.
“Kita hari ini melakukan dengan lebih besar supaya banyak yang terlibat dan lebih komprehensif. Rekomendasi akan kita serahkan kepada pimpinan DPR, pimpinan Komisi II, dan pimpinan Baleg,” ujar Nurul.
Ia menambahkan, forum ini bertujuan menghimpun gagasan strategis untuk memperkuat keterwakilan perempuan, mulai dari mekanisme pencalonan hingga penempatan caleg.
“Forum ini juga menghimpun berbagai pandangan, gagasan, serta rekomendasi strategis mengenai penguatan kebijakan afirmasi perempuan dalam sistem pemilu,” jelasnya.
Baca juga: Dari Pemilu 2004 Kuota Perempuan Tak Pernah Capai 30 Persen, Perludem: Putusan MK Jadi Solusi