- Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap dokter Reza Gladys.
Sidang PK Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/7/2026). Dalam persidangan tersebut, JPU menyampaikan tanggapan atas memori PK yang diajukan oleh pihak Nikita Mirzani.
Permohonan PK tersebut diajukan setelah upaya kasasi Nikita Mirzani ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Dengan keputusan tersebut, vonis hukuman enam tahun penjara terhadap Nikita Mirzani tetap berlaku.
Sebelumnya, hukuman Nikita Mirzani diperberat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dari vonis awal empat tahun penjara di tingkat pertama. Mahkamah Agung kemudian menolak kasasi yang diajukan sehingga putusan tersebut tetap mengikat.
Jaksa Inda Putri Manurung menilai alasan yang disampaikan dalam permohonan PK Nikita Mirzani tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Menurut JPU, dalil yang diajukan tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan dan tidak dapat menjadi alasan untuk membatalkan putusan sebelumnya.
JPU pun meminta agar majelis hakim menolak seluruh permohonan PK Nikita Mirzani dan tetap menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.