Optimalkan Posbankum, Kanwil Kemenkum Sumut Gelar Sosialisasi Layanan Rujukan Advokat
Muhammad Tazli July 16, 2026 02:09 AM

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara (Kanwil Kemenkum Sumut) melalui Tim Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peran Pemberi Bantuan Hukum (PBH) dalam Layanan Rujukan Advokat pada Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan.

Kegiatan strategis yang berlangsung pada Selasa (14/07) ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH), Ferry Ferdiansyah, serta diikuti oleh jajaran Panwasda dan perwakilan lembaga bantuan hukum di wilayah Sumatera Utara.

Dalam paparan rapat tersebut, ditekankan bahwa keberadaan Posbankum Desa/Kelurahan merupakan wadah vital untuk mendekatkan akses keadilan bagi masyarakat setempat.

Sesuai regulasi terbaru, layanan rujukan advokat akan dioptimalkan apabila permasalahan hukum warga tidak dapat diselesaikan di tingkat desa atau kelurahan, atau ketika perkara yang dihadapi membutuhkan penanganan litigasi/pendampingan di pengadilan. 

Paralegal yang bertugas di lapangan diharapkan mampu menjadi garda terdepan bersama PBH dalam mengidentifikasi kebutuhan rujukan tersebut.

Baca juga: Sidak SPBU di Sumut, Anggota DPR Ade Jona: 125 Sopir Truk Curang Bikin Distribusi BBM Terganggu

Selain membahas teknis layanan rujukan, rapat ini juga memaparkan peta sebaran performa administrasi dari 51 PBH yang tersebar di wilayah Sumatera Utara. Berdasarkan data Tim Panwasda, mayoritas lembaga bantuan hukum telah menunjukkan performa yang cukup stabil dan berada di kelompok penyerapan menengah.

Kendati demikian, tercatat masih ada beberapa lembaga yang berada di kelompok penyerapan rendah serta beberapa di antaranya yang belum memulai realisasi program secara maksimal. Hal ini menjadi perhatian bersama agar komitmen pemberian bantuan hukum dapat merata di seluruh wilayah.


Menyikapi evaluasi tersebut, Kadiv PPPH menginstruksikan adanya langkah intervensi khusus, pemenuhan dokumen eviden, serta percepatan pelaksanaan kegiatan dalam kurun waktu 30 hari ke depan. Pendampingan administrasi secara intensif akan difokuskan kepada lembaga-lembaga yang masih menghadapi hambatan teknis di lapangan.

Komunikasi aktif dan sinergi ini terus dipacu agar seluruh masyarakat kurang mampu di Sumatera Utara mendapatkan hak bantuan hukum secara menyeluruh, merata, dan tepat sasaran. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.