Laporan Wartawan TribunJatim.com, Ahmad Faisol
TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN - Perbincangan santai tiga pelaku narkoba di ruang tamu tentang besaran upah dari hasil penjualan sabu mendadak gaduh usai mendadak kedatangan polisi.
Satresnarkoba Polres Bangkalan melakukan penggerebekan sebuah rumah di Desa Tanjung Bumi, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, Madura, Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap tiga pria yang diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial HM (44), DI (44), dan MR (35). HM diketahui merupakan residivis kasus narkoba yang baru sekitar tiga bulan menghirup udara bebas.
Kasatresnarkoba Polres Bangkalan Iptu Kiswoyo Supriyanto mengatakan penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.
Baca juga: Breaking News, 3,37 Ton Ganja asal Thailand Disimpan di dalam Ratusan Koper Dibawa ke Cerme Gresik
"Setelah waktunya tepat, kami memutuskan masuk dan ternyata di dalam ruang tamu ada tiga tersangka yang sedang santai mengobrol. Kami juga melakukan penggeledahan hampir di semua sudut rumah HM," tegas Kiswoyo.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan puluhan paket sabu siap edar yang disimpan para tersangka.
Petugas menyita 10 paket sabu seberat 5,8 gram dari HM, 14 paket sabu seberat 2,23 gram dari MR, serta delapan paket sabu seberat 1,24 gram dari DI.
Baca juga: Peredaran Sabu di Pangarangan Sumenep Digagalkan Polisi, Pria Dungkek Ditangkap, 8 Poket Sabu Disita
Berdasarkan pemeriksaan awal, DI dan MR mengaku hanya bertugas membantu menjual sabu milik HM dengan sistem setoran.
Sebagai imbalan, keduanya memperoleh upah sebesar 10 persen dari hasil penjualan.
"Tersangka HM mengaku kulakan sabu dari pria berinisial SHR sebanyak 10 gram seharga total Rp 6 juta atau Rp 600 ribu per gramnya. HM kemudian menjual kembali melalui tersangka DI dan MR dengan kesepakatan upah 10 persen," jelas Kiswoyo.
Berburu Bandar Berinisial SHR
Dari penggerebekan, lanjutnya, Satnarkoba Polres Bangkalan tidak akan berhenti hanya dengan menggulung ketiga pelaku narkoba yang hanya berperan sebagai pengedar atau pengecer.
Polisi menduga SHR merupakan pemasok utama sabu kepada HM. Saat ini SHR telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
"Kami memburu bandarnya yang telah kami tetapkan sebagai DPO, yakni SHR warga Desa Bandang Laok, Kecamata Kokop yang menjadi pemasok sabu kepada tersangka HM. Penggerebekan pertama di rumah SHR belum membuahkan hasil, namun tetap kami pantau dan buru," pungkas Kiswanto.
Ketiga pengecer sabu, HM, MR, dan DI terancam kurungan pidana di atas lima tahun penjara. Sebagaimana diirumuskan dalam Pasal Pasal 114 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah menjadi UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah menjadi UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana