Lanjutan Kasus Korupsi Bupati, KPK Geledah Tiga OPD di Sukoharjo
M Syofri Kurniawan July 16, 2026 06:56 AM

TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO - KPK memperluas penggeledahan di lingkungan Pemkab Sukoharjo dalam pengembangan kasus dugaan pemerasan terhadap organisasi perangkat daerah (OPD). 

Setelah menggeledah kantor bupati, sehari sebelumnya, penyidik KPK menyasar sejumlah kantor OPD, di antaranya Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sukoharjo.

Penggeledahan yang berlangsung, Rabu (15/7/2026), tersebut merupakan lanjutan penyidikan perkara dugaan pemerasan di Pemkab Sukoharjo.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati nonaktif Sukoharjo, Etik Suryani; Kepala BPKPAD, Richard Tri Handoko; serta Plt Kabag Umum Setda, Tri Mulyo.

Pantauan di lokasi, polisi dari Samapta Bhayangkara Polres Sukoharjo berjaga di sejumlah lokasi yang menjadi sasaran penyidik.

Salah satu titik utama penggeledahan berada di kantor BPKPAD, termasuk ruang kerja Kepala BPKPAD, Richard Tri Handoko.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukoharjo, Abdul Haris Widodo, membenarkan adanya penggeledahan lanjutan yang dilakukan KPK di sejumlah kantor pemerintahan.

“Masih berlanjut (penggeledahan), ini di tempatnya Pak Richard,” kata Haris, Rabu (15/7/2026).

Menurut Haris, penyidik diduga membagi tim ke beberapa lokasi agar proses pencarian dokumen maupun alat bukti dapat berlangsung secara bersamaan.

“Sepertinya penggeledahan disebar. Yang saya tahu di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dan di BPKPAD. Kalau yang lain saya kurang tahu,” ujarnya.

Haris mengaku, sebelumnya memperkirakan penggeledahan hanya dilakukan di kantor Bupati Sukoharjo.

Namun setelah berkoordinasi, ia mengetahui penyidik juga bergerak ke sejumlah OPD lainnya.

“Karena kemarin saya kira hanya di kantor bupati, ternyata juga di beberapa tempat, salah satunya di Dinas Kesehatan Kabupaten,” katanya.

Berbeda dari penggeledahan di kantor bupati sehari sebelumnya, Haris mengatakan, kali ini dirinya tidak mendampingi proses pemeriksaan di BPKPAD.

“Kalau di BPKPAD yang menyaksikan penggeledahan orang internal BPKPAD. Kalau saya kemarin mendampingi di kantor bupati,” jelasnya.

Pengganti sementara 

Haris menambahkan, Pemkab Sukoharjo bergerak cepat dengan menunjuk pengganti sementara untuk mengisi kekosongan jabatan pimpinan pada dua OPD yang tersandung kasus dugaan pemerasan di lingkungan pemerintah daerah. 

Dua kepala OPD yang kini dinonaktifkan sementara tersebut, yakni Kepala BPKAD, Richard Tri Handoko, serta Kabag Umum Setda, Tri Mulyo.

Keduanya didepak dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama Bupati Sukoharjo, Etik Suryani. 

Haris mengatakan, untuk menjamin kelangsungan pelayanan, pihaknya telah menunjuk Kepala Bidang Anggaran BPKAD, Agung Rohmaji, sebagai Pelaksana Harian (Plh) kepala BPKAD.

Sementara itu, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim) Setda Sukoharjo, Wisnu Pramudiya Wardhana, ditugaskan menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kabag Umum. 

Haris menjelaskan, pengisian kursi kosong pada dua jabatan strategis tersebut dilakukan secepat mungkin agar roda birokrasi di internal Pemkab Sukoharjo tidak lumpuh dan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

"Mulai hari Senin sudah aktif. Ada yang Plt dan Plh, insyaallah, berjalan," katanya. (Tribun Solo/Kompas.com) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.