Belasan Pembeli Perumahan di Ungaran Diduga Jadi Korban Penipuan
M Syofri Kurniawan July 16, 2026 06:56 AM

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Sejumlah warga yang telah membeli rumah di Perumahan Bandarjo Village Permai, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang mengadukan nasib mereka ke kantor DPRD setempat.

Mereka merasa telah menjadi korban penipuan oleh pihak pengembang karena unit rumah yang dijanjikan bermasalah besar. 

Koordinator warga terdampak, Matheus Dwi Rubiyanto, mengungkapkan bahwa saat ini sedikitnya sudah ada 17 orang yang terdata menjadi korban penipuan tersebut.

"Jumlah tersebut bisa bertambah karena ada warga yang belum terdata," ujar Matheus saat ditemui di Gedung DPRD Kabupaten Semarang, Rabu (15/7/2026). 

Matheus memaparkan, akumulasi kerugian material yang diderita oleh ke-17 korban tersebut diperkirakan mencapai Rp 1,4 miliar.

"Itu untuk pembelian tahun 2023, 2024, dan 2025. Ada yang sudah membayar DP, cicilan, dan bahkan yang sudah lunas," katanya. 

Bentuk transaksi yang dilakukan warga pun beragam, mulai dari pemesanan kaveling tanah kosong hingga unit rumah siap huni.

Bahkan, sebagian di antaranya sudah ada yang nekat menempati rumah tersebut meski belum mengantongi kejelasan dokumen kepemilikan.

"Itu ada yang berbentuk kaveling dan rumah, ada yang sudah ditempati tapi belum ada sertifikatnya," kata Matheus. 

Matheus menilai, pihak pengembang dari PT Cahaya Bumi Teknika sama sekali tidak memiliki iktikad baik dan telah melakukan tindakan wanprestasi yang fatal.

Hal itu terbukti dengan adanya temuan dokumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) ganda untuk satu objek bangunan yang sama.

"Ini karena ada dua PPJB di satu objek yang sama, ini dilakukan di notaris yang sama,” kata Matheus. 

“Jadi, rumah yang sudah dibeli, dijual lagi ke orang lain, sehingga pembeli lama malah terusir," sambungnya. 

Matheus mengaku secara pribadi telah menyetorkan uang hingga Rp 148 juta kepada pengembang.

Kendati sempat menempuh jalur mediasi melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), upaya tersebut menemui jalan buntu tanpa adanya kesepakatan dari kedua belah pihak.

"Kami menuntut uang yang telah dibayarkan kembali utuh, jika tidak ada penyelesaian akan menempuh jalur hukum," kata dia. 

Laporan serupa juga disampaikan oleh Nur Adi Utomo selaku kuasa hukum salah satu korban bernama Endang Susilowati.

Nur Adi menjelaskan, kliennya mengalami kerugian hingga mencapai Rp 200 juta akibat janji manis developer.

"Dijanjikan kaveling yang dibeli akan dibangunkan rumah, namun sampai sekarang tidak ada buktinya," kata Nur Adi. 

Oleh karena hanya terus-menerus disuguhi janji tanpa ada realisasi pembangunan fisik di lapangan, pihak Endang akhirnya resmi melaporkan Direktur PT Cahaya Bumi Teknika, Eko Prasetyo Daryanto, ke Polres Semarang, sejak Juni tahun lalu.

"Klien kami merasa ditipu karena membeli kapling di titik yang sama, PPJB kedua. Kapling belum dibalik nama, sertifikat masih atas nama pemilik lama. Kami berharap uang klien kami dikembalikan secara utuh," ungkap Nur Adi. 

Bertanggung jawab

Menanggapi gelombang protes warga tersebut, Direktur PT Cahaya Bumi Teknika, Eko Prasetyo Daryanto, menyatakan kesiapannya untuk bertanggung jawab dan mengembalikan uang milik para pembeli di Perumahan Bandarjo Village Permai.

"Pengembalian refund akan dilakukan mulai akhir Juli, akhir Agustus, dan akhir September, Rp 500 juta per termin sehingga total Rp 1,5 miliar," kata Eko. 

Dia membeberkan, sejauh ini ada sekitar 20 pembeli yang menuntut pengembalian uang secara utuh (refund).

Sementara itu, ada 22 pembeli lain yang sudah terlanjur menempati unit rumah dan memilih untuk menuntut penyerahan hak sertifikat resmi.

"Jadi ada dua skema penyelesaian, karena 60 persen lahan di zona permukiman dan sisanya di perkebunan. Termasuk nanti kami minta bantuan pengurusan izin, karena ada mekanisme yang harus dipenuhi," urai Eko.

Di sisi lain, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Wisnu Wahyudi, membeberkan adanya sejumlah pelanggaran regulasi fatal yang dilakukan oleh PT Cahaya Bumi Teknika di lapangan.

"Ternyata perumahan tersebut belum berizin, tapi pengembang sudah menjual," kata Wisnu. 

Atas dasar pelanggaran tersebut, DPRD meminta pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat untuk menahan semua proses perizinan yang diajukan pengembang sebelum hak-hak konsumen terpenuhi.

"Kami juga menekankan jika kompensasi atau refund kepada pembeli belum dibereskan, maka dinas jangan menerbitkan izin yang diajukan," ucap Wisnu. 

Terkait dengan sengkarut PPJB ganda, Wisnu menjelaskan bahwa kekacauan administrasi tersebut dipicu oleh adanya pergantian manajemen internal di tubuh PT Cahaya Bumi Teknika yang menggarap proyek Bandarjo Village Permai.

"Dulu dimiliki Dul Kharim yang sekarang tidak diketahui keberadaannya, dan selanjutnya diteruskan Eko ini. Sudah ada komitmen akan ada kompensasi untuk konsumen lama," katanya. (Eka Yulianti Fajlin) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.