Dua WNA Diduga Jadi Instruktur Yoga di Vila Buleleng, Imigrasi Deportasi Tiga WNA
Ida Ayu Suryantini Putri July 16, 2026 07:03 AM

TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Tiga warga negara asing (WNA) dideportasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja setelah kedapatan menyalahgunakan izin tinggal selama berada di Indonesia.

Dua di antaranya diduga menjadi instruktur yoga di sebuah vila di Kabupaten Buleleng.

Tiga WNA tersebut masing-masing berinisial AKG (48), warga negara India, RN (44), warga negara Singapura, dan ST (34), warga negara Tiongkok.

AKG dan RN diduga menyelenggarakan sekaligus menjadi instruktur yoga di sebuah vila di Kabupaten Buleleng.

Baca juga: Senjata Api yang Digunakan WNA Akhiri Hidup di Jimbaran Sisakan 4 Peluru Aktif, Pemilik Ditelusuri

Sementara ST diduga melakukan pemasangan mesin produksi serta memberikan pelatihan kepada staf perusahaan mengenai pengoperasian mesin di salah satu pabrik di Kabupaten Karangasem.

Ketiganya diduga menjalankan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. AKG masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VOA), RN menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK), sedangkan ST juga menggunakan Visa on Arrival (VOA).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Anak Agung Gde Kusuma Putra, menjelaskan ketiga jenis izin tersebut hanya diperuntukkan bagi tujuan kunjungan tertentu.

Karena itu, izin tersebut tidak dapat digunakan untuk bekerja atau melakukan aktivitas lain yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian visa.

Baca juga: Kronologi Seorang WNA Australia Meninggal di Ruang Detensi Imigrasi Ngurah Rai: Serangan Jantung

"Setiap warga negara asing wajib menggunakan visa dan izin tinggal sesuai dengan tujuan kedatangannya," tegasnya, Rabu (15/7).

Agung Kusuma menegaskan, pengawasan terhadap orang asing akan terus ditingkatkan sebagai bentuk penegakan hukum keimigrasian.

Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Atas pelanggaran tersebut, ketiga WNA itu dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian. Mereka juga diusulkan masuk ke dalam daftar penangkalan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ucapnya. 

Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Imigrasi dalam menegakkan hukum keimigrasian. Pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap warga negara asing yang menyalahgunakan fasilitas keimigrasian selama berada di Indonesia.

Menurut Agung Kusuma, Direktorat Jenderal Imigrasi terus menerapkan Selective Policy, yakni kebijakan yang memberikan kemudahan bagi warga negara asing yang memberikan manfaat bagi Indonesia, seperti wisatawan maupun investor.

Namun di sisi lain, tindakan tegas akan diberikan kepada setiap orang asing yang melanggar aturan keimigrasian.

Ke depan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja akan memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah Buleleng, Karangasem, dan Jembrana melalui sinergi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA), serta dukungan masyarakat.

Masyarakat yang mengetahui atau mencurigai adanya dugaan pelanggaran keimigrasian oleh warga negara asing diimbau segera melaporkannya kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.