Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Maria Vianey Gunu Gokok
POS-KUPANG.COM, SOE - Proses rekonstruksi kasus penganiayaan berat yang berujung kematian Korban Alm. Gustaf Nabuasa digelar di Mapolres TTS, Rabu (15/7/2026). Keluarga korban melayangkan protes karena pada proses rekon, tersangka dan satu saksi tidak dihadirkan.
Hal tersebut memicu amarah dari pihak keluarga korban. Keluarga mengecam proses rekonstruksi karena penyidik menggunakan peran pengganti untuk melakoni pelaku LA. Mereka menilai langkah tersebut tidak adil dan terkesan melindungi tersangka.
Istri Almarhum Gustaf Nabuasa, Ewin Nggebu meminta pihak penyidik menghadirkan pelaku yang menganiaya suaminya hingga berujung kematian. Ia menilai hal tersebut tidak adil bagi pihaknya.
Ewin menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan membuat kekacauan tetapi meminta agar LA dihadirkan dalam rekonstruksi. Hal ini ia ungkapkan usai proses rekonstruksi selesai dilaksanakan.
"Kami tidak akan bikin kekacauan. Ini permintaan tidak sulit bapak penyidik. Kami tidak akan mengambil haknya Tuhan untuk menghabisi nyawa orang, kenapa tidak hadirkan tersangka kami merasa tidak puas," ungkap Ewin, Rabu (15/7/2026).
Menanggapi hal tersebut, Kapolres TTS melalui Kasat Reskrim Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana memberikan penjelasan langsung kepada istri dan keluarga korban.
Wayan menyampaikan bahwa alasan penyidik tidak menghadirkan tersangka yakni rekonstruksi yang dilakukan tetap mengacuh pada keterangan para saksi.
"Sesuai dengan aturan KUHP, seorang tersangka memiliki hak praduga tak bersalah. Dalam aturan KUHP pada rekonstruksi tersangka bisa dihadirkan dan bisa tidak dihadirkan" gambarnya.
Ia melanjutkan bahwa alasan penyidik tidak menghadirkan tersangka yakni karena keterangan tersangka justru melemahkan korban atas pembelaan dari tersangka.
"Dalam aturan KUHP, keterangan tersangka kita tidak pakai, sehingga dalam proses rekonstruksi kita menggunakan peran pengganti. Hal tersebut tidak mengubah proses penyidikan yang sudah kita laksanakan," tegas wayan.
Hal berikut yang menjadi pertimbangan penyidik tidak menghadirkan tersangka dari segi keamanan. Ia mengaku banyak rekonstruksi yang dilakukan juga tidak menghadirkan tersangka.
"Dasar pelaksanaan rekonstruksi tetap mengacuh pada keterangan para saksi. Itu pertimbangan kami, dan proses ini tetap berjalan. Kami juga akan lengkapi administrasi untuk dilampirkan pada berkas perkara. Kami mohon doa, tetap kami akan proses," tegasnya.
Selanjutnya pihak keluarga juga mempertanyakan alasan istrir dari Saksi JB yang tidak dihadirkan pada proses rekon ini, padahal yang bersangkutan telah dipanggil dua kali oleh penyidik namun tidak dihadirkan.
Menyikapi hal tersebut, Wayan menyampaikan bahwa proses hukum masih terus berjalan. Ia menambahkan bahwa masih akan ada pemeriksaan lanjutan serta BAP tambahan yang masih perlu di gali dalam kasus ini. Selain itu beberapa saksi juga tidak hadir dalam rekonstruksi yang dilangsungkan tersebut.
"Kami mohon doanya agar proses ini berjalan baik dan lancar. Mewakili Bapak Kapolres selaku pimpinan, kami keluarga besar Polres TTS menyampaikan turut berdukacita," jelasnya.
Berdasarkan pantauan POS-KUPANG.COM di lokasi, dari belakang garis polisi, keluarga korban berteriak bergantian mengungkapkan kemarahan yang juga diketahui ditujukan kepada saksi JB yang juga turut dalam rekonstruksi. Kata-kata yang dikeluarkan beberapa berupa bahasa Indonesia dan sebagian lagi dalam bahasa dawan.
Advokat saksi JB, Samuel Tobe tidak memberikan komentar terkait ujaran yang disampaikan pihak keluarga korban. Pihaknya memiliki tetap fokus kepada proses hukum yang berjalan.
"Kami berterima kasih kepada pihak penyidik, Kejaksaan dan semua pihak bahwa proses ini berjalan lancar. Selanjutnya Mari kami serahkan kepada penyidik, tetap kita kawal perkara ini," komentarnya. (any)