Dilema Nama Unik Baby MBG di Wonosobo, Terganjal Aturan Administrasi hingga Cemas Sasaran Bullying
Sinta Darmastri July 16, 2026 12:09 PM

 

TRIBUNSTYLE.COM - Kehadiran seorang buah hati selalu membawa kebahagiaan tersendiri bagi orang tua, tidak terkecuali bagi keluarga di Dusun Prigi, Desa Jolontoro, Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo. Namun, bayi laki-laki yang baru lahir di desa ini mendadak menjadi pusat perhatian publik. Bukan hanya karena kelahirannya, melainkan karena nama unik yang disematkan kepadanya, Muhammad MBG Subianto.

Belakangan, nama tersebut memicu kekhawatiran baru. Gabungan huruf yang unik itu dinilai berpotensi mengganjal proses penerbitan dokumen kependudukan sang bayi. Ada regulasi ketat yang belum terpenuhi, sehingga jika nama tersebut tetap dipertahankan, akta kelahiran dan administrasi lainnya terancam tidak bisa diproses. Situasi ini pun membuat orang tuanya berada di persimpangan jalan untuk mempertimbangkan nama alternatif demi masa depan sang putra.

Merespons fenomena yang tengah viral ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Wonosobo mengambil langkah persuasif. Pada Rabu (15/7/2026), rombongan petugas yang dipimpin langsung oleh Kepala Disdukcapil Wonosobo, Dwi Saraswati, menyambangi kediaman bayi tersebut. Kehadiran mereka menegaskan bahwa pemerintah tidak bermaksud mengekang kreativitas orang tua, melainkan untuk memberikan pemahaman menyeluruh mengenai aturan hukum yang berlaku.

Perempuan yang akrab disapa Saras ini memaparkan bahwa urusan penamaan anak pada dokumen negara saat ini mengacu pada aturan hukum yang jelas, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Aturan ini memuat panduan komprehensif mulai dari prinsip dasar, syarat mutlak, hingga tata cara penulisan nama warga negara.

Apabila poin-poin dalam regulasi tersebut diabaikan, maka secara sistem dokumen kependudukan belum dapat diterbitkan oleh negara.

"Kami juga diberi amanat untuk memberikan pembinaan, edukasi, kemudian masukan, serta penyampaian informasi," katanya.

Baca juga: Reaksi Yuharni Saat Disdukcapil Wonosobo Sebut Nama MBG Tak Sesuai Aturan yang Berlaku, Siap Ganti?

Lebih dalam Saras menguraikan, ada tiga pilar utama yang wajib diperhatikan oleh setiap orang tua saat memberikan nama anak, yakni prinsip dasar, persyaratan, dan tata cara penulisan. Dari segi prinsip, nama anak harus selaras dengan norma agama, kesopanan, dan kesusilaan yang hidup di masyarakat.

"Kalau kita berbicara norma agama, agama apa pun dalam memberikan nama anak pasti ada kaidahnya. Nama itu diharapkan mengandung doa dan harapan kepada anak tersebut," jelasnya.

Sementara dari sisi teknis persyaratan, sebuah nama idealnya harus mudah dieja, bebas dari makna negatif, tidak multitafsir, minimal terdiri dari dua kata, dan panjangnya tidak melebihi 60 karakter termasuk spasi. Selain itu, penggunaan angka serta simbol tanda baca sama sekali tidak diperbolehkan.

Titik krusial yang mengganjal nama Muhammad MBG Subianto terletak pada tata cara penulisannya. Regulasi dengan tegas melarang pencantuman nama dalam bentuk singkatan. Keberadaan unsur "MBG" dinilai melanggar aturan ini karena hanya berupa rentetan huruf konsonan yang merujuk pada sebuah singkatan.

"Kalau kami sebenarnya bukan masalah arti MBG-nya, tetapi kembali ke regulasi. Dalam tata cara pencatatan nama di dokumen kependudukan itu tidak boleh disingkatan," ujarnya.

Saras menambahkan bahwa nama yang disingkat berisiko menimbulkan salah tafsir di kemudian hari. Sebagai jalan tengah, Disdukcapil menyodorkan beberapa solusi kreatif agar esensi atau makna mendalam yang diinginkan keluarga tetap terjaga tanpa harus menabrak aturan hukum.

"Kalau kita mau MBG kan dipakai inisial saja. Misalkan Muhammad mewakili M-nya, kemudian Subianto kita ambil Biantonya saja, kan sudah dapat B. G-nya misalkan mau Gilang atau Gibran, terserah," jelasnya.

Opsi kedua yang ditawarkan adalah mengubah penulisan singkatan tersebut menjadi sebuah kata utuh yang memiliki vokal agar mudah dilafalkan secara universal.

Baca juga: Nama Bayi MBG Ternyata Tak Sesuai Aturan yang Berlaku, Disdukcapil Wonosobo Beri Saran Nama Lain

"Misalkan ditulis saja E, M, B, E, G, E. Itu engga masalah karena sudah kebaca Embege. Kalau Mbg dibacanya bagaimana ngga bisa," katanya.

Meski menyodorkan berbagai alternatif, Saras menggarisbawahi bahwa posisi pemerintah daerah hanyalah menjembatani dan memberikan masukan. Hak mutlak untuk menentukan nama anak tetap berada di tangan orang tua sepenuhnya.

"Kami tetap menghargai bahwa hak untuk memberikan nama adalah hak penuh orang tua," katanya.

Di luar urusan birokrasi dan kertas dokumen, Disdukcapil juga menitikberatkan perhatian pada masa depan psikologis sang anak. Nama yang terlalu tidak biasa atau sulit diucapkan dikhawatirkan bisa menjadi celah terjadinya perundungan (bullying) saat anak tersebut mulai bersosialisasi di lingkungan sekolah maupun bermain.

"Jangan sampai nanti dia mendapatkan ejekan, diolok-olok atau sampai kepada pembulian atau perundungan. Ini tentunya akan berpengaruh pada psikologi dan tumbuh kembang anak," jelasnya.

Langkah preventif ini penting, sebab jika orang tua telanjur mendaftarkan nama tersebut dan berniat mengubahnya di masa mendatang, prosesnya tidak lagi mudah karena harus melalui mekanisme sidang penetapan di pengadilan.

Bagaimana Respons Pihak Keluarga?

Kunjungan hangat dari pihak Disdukcapil ini disambut dengan tangan terbuka oleh Yuharni, ibu dari bayi tersebut. Ia mendengarkan dengan baik setiap poin edukasi yang disampaikan. Kendati demikian, keputusan akhir mengenai perubahan nama sang bayi belum bisa diambil seketika karena Yuharni masih harus berembuk terlebih dahulu dengan suaminya yang saat ini sedang bekerja di luar kota.

"Alhamdulillah tadi bisa menerima. Kami memberikan ruang, silahkan nanti didiskusikan dengan keluarga," ujarnya.

Disdukcapil Wonosobo pun memastikan komitmennya untuk membantu dan memfasilitasi penuh proses administrasi apabila pihak keluarga nantinya sepakat melakukan penyesuaian nama sebelum akta kelahiran resmi dicetak. Saat ini, berkas permohonan memang sudah siap di meja kerja, namun prosesnya sengaja ditangguhkan hingga ada keputusan final dari pihak keluarga terkait kepastian nama sang bayi.

Mengingat batas waktu pelaporan kelahiran yang diberikan oleh undang-undang cukup longgar yakni 0 hingga 60 hari sejak persalinan keluarga dinilai masih memiliki waktu yang cukup untuk berpikir jernih dan berdiskusi.

Bagi Disdukcapil sendiri, kasus unik ini menjadi alarm penting sekaligus bahan evaluasi agar jajarannya lebih gencar melakukan sosialisasi Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 kepada masyarakat luas sebelum mereka telanjur mendaftarkan nama buah hatinya.

Sebab, taruhannya adalah hak dasar sang anak sebagai warga negara. Tanpa dokumen kependudukan yang sah, seorang anak tidak akan tercatat dalam sistem negara dan tidak bisa mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"Kalau tidak diterbitkan dokumen kependudukan, artinya anak belum memiliki identitas sebagai warga negara dan belum mempunyai NIK," pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.