TRIBUNJATIM.COM - Nama bayi Muhammad MBG Subianto asal Kecamatan Sapuran, Jawa Tengah terkendala dalam pencatatan dokumen kependudukan.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Wonosobo menjelaskan bahwa kendala pencatatan bukan terletak pada makna nama tersebut, melainkan pada penulisan "MBG" yang masih berbentuk singkatan.
Karena itu, Disdukcapil mendatangi rumah keluarga bayi di Kecamatan Sapuran pada Rabu (15/7/2026) untuk memberikan penjelasan mengenai aturan pencatatan nama sekaligus menawarkan sejumlah alternatif agar nama yang diinginkan orang tua tetap dapat digunakan secara resmi.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Wonosobo, Dwi Saraswati, mengatakan aturan pencatatan nama mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022.
Dalam aturan tersebut, nama yang dicantumkan pada dokumen kependudukan tidak boleh menggunakan singkatan.
"Kalau kami sebenarnya bukan masalah arti MBG-nya, tetapi kembali ke regulasi. Dalam tata cara pencatatan nama di dokumen kependudukan itu tidak boleh disingkat," terang Dwi, dikutip dari Tribun Banyumas, Rabu.
Agar unsur MBG tetap dipertahankan, Disdukcapil menawarkan beberapa solusi.
Baca juga: Sosok dan Profile Yuharni, Ibu yang Namakan Bayinya MBG Subianto, Kerja di SPPG
Dwi menjelaskan, pencatatan nama mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Aturan tersebut mengatur prinsip, persyaratan, dan tata cara pencatatan nama.
Salah satu ketentuannya, nama tidak boleh ditulis dalam bentuk singkatan.
Menurut Dwi, unsur "MBG" pada nama Muhammad MBG Subianto masih tergolong singkatan karena hanya terdiri atas huruf konsonan sehingga berpotensi menimbulkan multitafsir.
Selain itu, nama harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, tidak menimbulkan multitafsir, terdiri atas minimal dua kata dan maksimal 60 huruf termasuk spasi, serta tidak menggunakan angka maupun tanda baca.
Baca juga: Alasan Yuharni Beri Nama Bayinya Muhammad MBG Subianto, Baru Sadar Hamil saat Usia Kandungan 7 Bulan
Agar makna yang diinginkan keluarga tetap dipertahankan, Disdukcapil menawarkan beberapa alternatif penulisan nama.
Salah satunya menjadikan MBG sebagai inisial dari rangkaian nama.
"Kalau kita mau MBG kan dipakai inisial saja. Misalkan Muhammad mewakili M-nya, kemudian Subianto kita ambil Biantonya saja, kan sudah dapat B. G-nya misalkan mau Gilang atau Gibran, terserah," kata Dwi.
Alternatif lainnya, singkatan MBG dapat ditulis menjadi satu kata agar mudah dibaca.
"Misalkan ditulis saja E, M, B, E, G, E. Itu nggak masalah karena sudah kebaca Embege. Kalau Mbg dibacanya bagaimana nggak bisa," ujarnya.
Menurut Dwi, usulan tersebut hanya bersifat alternatif agar nama pilihan keluarga tetap memenuhi ketentuan administrasi kependudukan.
Baca juga: Sosok Bayi Baru Lahir yang Diberi Nama Muhammad MBG Subianto, Ibu Tukang Cuci Ompreng di SPPG
Dwi menegaskan, Disdukcapil tidak melarang orangtua memberi nama kepada anaknya.
Pihaknya hanya menjalankan tugas memberikan pembinaan dan edukasi terkait aturan pencatatan nama.
"Kami tetap menghargai bahwa hak untuk memberikan nama adalah hak penuh orang tua," katanya.
Dalam pertemuan tersebut, Yuharni, ibu bayi Muhammad MBG Subianto, menerima baik masukan dari Disdukcapil.
Namun, keputusan mengenai nama putranya masih akan didiskusikan bersama sang suami yang saat ini berada di luar kota.
Disdukcapil juga siap memfasilitasi apabila keluarga memutuskan mengubah nama sebelum akta kelahiran diterbitkan.
Selain aspek administrasi, Dwi mengingatkan pentingnya mempertimbangkan dampak jangka panjang bagi anak.
Menurut dia, nama yang mudah dipelesetkan berpotensi memicu ejekan atau perundungan yang dapat memengaruhi psikologis dan tumbuh kembang anak.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Tribunjatim.com