Daftar Tunjangan Kinerja Pegawai Kemendikdasmen dan Kemdiktisaintek 2026, Tertinggi Rp33,2 Juta
Ani Susanti July 16, 2026 01:14 PM

TRIBUNJATIM.COM - Pemerintah telah menetapkan aturan baru mengenai tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemendikdasmen dan Perpres Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemdiktisaintek.

Kedua aturan tersebut menetapkan bahwa pegawai kementerian terkait mendapatkan tunjangan kinerja setiap bulan selain penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Besaran tukin diberikan berdasarkan kelas jabatan.

Semakin tinggi kelas jabatan, semakin besar nominal tunjangan yang diterima, melansir dari laman kemdiktisaintek.go.id dan peraturan.go.id.

Baca juga: Berapa Gaji Pensiunan Perhutani Tahun 2026? Ini Penjelasan Resmi soal Manfaat Dana Pensiun

Berikut daftar nominal tunjangan kinerja pegawai berdasarkan kelas jabatan:

Kelas Jabatan Tukin per Bulan
17 Rp33.240.000
16 Rp27.577.500
15 Rp19.280.000
14 Rp17.064.000
13 Rp10.936.000
12 Rp9.896.000
11 Rp8.757.600
10 Rp5.979.200
9 Rp5.079.200
8 Rp4.595.150
7 Rp3.915.950
6 Rp3.510.400
5 Rp3.134.250
4 Rp2.985.000
3 Rp2.898.000
2 Rp2.708.250
1 Rp1.531.250

 

Dalam aturan tersebut, tunjangan kinerja diberikan dengan mempertimbangkan capaian kinerja pegawai.

Pegawai yang tidak memenuhi ketentuan tertentu dapat tidak memperoleh tukin.

Perpres Nomor 18 Tahun 2025 berlaku untuk pegawai di lingkungan Kemendikdasmen, sedangkan Perpres Nomor 19 Tahun 2025 berlaku bagi pegawai Kemdiktisaintek. Kedua peraturan tersebut ditetapkan pada 27 Maret 2025.

Selain pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), aturan juga mengatur ketentuan bagi pegawai lain yang bekerja penuh pada satuan organisasi kementerian sesuai keputusan pejabat berwenang.

Dalam Perpres tersebut juga diatur bahwa Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah serta Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi memperoleh tukin sebesar 150 persen dari tukin kelas jabatan tertinggi di masing-masing kementerian. Sementara wakil menteri memperoleh 90 persen dari tukin menteri.

Adapun pembayaran tukin mulai diperhitungkan sejak 1 Januari 2025 dengan memperhitungkan tunjangan kinerja yang telah diterima sebelumnya.

Pemberian tukin ini merupakan bagian dari penataan organisasi kementerian setelah perubahan nomenklatur dan pembentukan kementerian baru di bidang pendidikan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.