Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Sejumlah petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa pulang dua koper usai menggeledah rumah milik Bupati Sukoharjo non-aktif, Etik Suryani, di RT 2 RW 5, Bumi, Laweyan, Kamis (16/7/2026).
Pemeriksaan dilakukan mulai pukul 09.30 hingga sekitar pukul 11.00 WIB.
Rumah bercat abu-abu dan merah itu merupakan salah satu lokasi yang diduga digunakan untuk menyimpan sejumlah barang bukti kasus pemerasan.
Petugas KPK datang dengan pengamanan dari pihak kepolisian.
Diketahui, Etik telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap organisasi perangkat daerah (OPD).
Kasus ini turut menyeret dua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Dua ASN yang turut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Setda Sukoharjo, Tri Mulyo, serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Sukoharjo, Richard Tri Handoko.
Keduanya memiliki rekam jejak yang berbeda sebelum akhirnya terseret dalam perkara dugaan pemerasan perangkat daerah.
Tri Mulyo dikenal sebagai sosok yang cukup lama berada di lingkaran pimpinan daerah.
Baca juga: Penampakan Rumah di Laweyan Solo, Disebut Jadi Lokasi Menyimpan Harta Kasus Korupsi Etik Suryani
Sebelum menjabat sebagai Plt Kepala Bagian Umum Setda Sukoharjo, ia merupakan ajudan mantan Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya, selama dua periode.
Sementara itu, Richard Tri Handoko meniti karier di bidang pengelolaan keuangan daerah.
Sebelum dilantik sebagai Kepala BPKPAD Sukoharjo pada Februari 2022, Richard menjabat sebagai Kepala Bidang Anggaran BPKPAD Sukoharjo selama lebih dari dua tahun.
Pengalamannya di bidang penganggaran menjadikannya salah satu pejabat strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. (*)