SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU – Sejumlah wali murid sekolah dasar (SD) di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lubuklinggau untuk melaporkan dugaan tindak kekerasan terhadap siswa yang diduga dilakukan oleh seorang oknum guru.
Laporan tersebut dilayangkan terhadap oknum guru berinisial RP, yang diketahui mengajar di SD Negeri 8 Kota Lubuklinggau, pada Rabu (15/7/2026) malam.
Orang tua siswa mengaku tidak terima setelah anak mereka pulang sekolah dalam kondisi mengalami lebam pada bagian tangan dan kaki yang diduga akibat dipukul menggunakan mistar.
Dugaan pemukulan tersebut disebut terjadi karena siswa mendapat hukuman lantaran tidak hafal perkalian.
Salah seorang wali murid, Zulfaryana, mengatakan dirinya memilih menempuh jalur hukum karena dugaan tindakan tersebut disebut sudah terjadi berulang kali.
"Harapannya para pelaku dapat diproses hukum," ujar Zulfa, Kamis (16/7/2026).
Menurut Zulfa, dirinya mengetahui kejadian tersebut setelah anaknya pulang sekolah dan mengeluhkan rasa sakit pada bagian tubuhnya.
"Saat pulang ke rumah anak saya langsung cerita. Saya tanya kenapa tangan kamu dipukul, katanya karena tidak hafal perkalian. Saya tanya lagi apakah banyak yang dipukul, ternyata hampir satu kelas," katanya.
Melihat kondisi tangan anaknya yang memerah, Zulfa mengaku berniat menghubungi oknum guru tersebut.
Namun, anaknya melarang karena takut mendapat perlakuan lebih keras.
Ia juga menyebut dugaan tindakan kekerasan tersebut bukan pertama kali terjadi. Menurutnya, anaknya pernah mengalami hal serupa saat duduk di kelas IV.
"Memang sudah sering dipukul dari kelas 4. Anak saya sampai trauma dan pernah meminta pindah kelas karena takut bertemu guru tersebut," ungkapnya.
Zulfa mengaku sebelumnya tidak langsung melaporkan kejadian itu kepada pihak sekolah. Ia hanya sempat memberikan teguran kepada guru yang bersangkutan agar tidak memberikan hukuman fisik kepada siswa.
Namun, kekhawatiran kembali muncul setelah anaknya kembali diajar oleh guru yang sama saat duduk di kelas VI.
"Dulu sudah beberapa anak juga, tapi tidak lapor. Kami hanya mengingatkan agar tidak melakukan kekerasan," ujarnya.
Sementara itu, pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan awal terkait laporan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP M Kurniawan, melalui Kanit PPA Ipda Dhio Firmansyah, mengatakan pihaknya sudah mendatangi sekolah dan meminta keterangan dari kepala sekolah.
Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa mistar yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut.
"Kami sudah mendatangi sekolah dan meminta keterangan kepala sekolah. Termasuk mengamankan mistar yang diduga digunakan. Untuk oknum guru nantinya akan dilakukan pemanggilan," ujar Dhio.