Disdukcapil Kabupaten Sorong Sasar 39.931 Warga untuk Perekaman KTP Elektronik
Petrus Bolly Lamak July 16, 2026 01:29 PM

 

TRIBUNSORONG.COM, AIMAS - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sorong terus menggenjot pelayanan administrasi kependudukan dengan menyasar 39.931 warga yang telah memenuhi syarat usia wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). 

Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan cakupan kepemilikan dokumen kependudukan sekaligus memastikan seluruh masyarakat memperoleh akses terhadap berbagai layanan publik.

Baca juga: Dinas Pendidikan Kabupaten Sorong Gelar Pelatihan Anyaman Noken For Moi Day

Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Sorong, Weynand Noak Fami, mengatakan berdasarkan data kependudukan, jumlah penduduk Kabupaten Sorong saat ini mencapai 132.267 jiwa yang tersebar di 30 distrik.

"Dari jumlah tersebut, sebanyak 92.336 warga telah melakukan perekaman KTP elektronik, sehingga masih terdapat sekitar 39.931 warga yang menjadi sasaran perekaman," ujar Weynand di Kabupaten Sorong, Kamis (16/7/2026).

Ia menjelaskan, sasaran tersebut merupakan warga yang telah berusia 17 tahun atau telah memenuhi persyaratan wajib memiliki KTP, namun hingga kini belum melakukan perekaman data kependudukan.

Baca juga: Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 di Sorong Panas, Argentina Comeback Dramatis Singkirkan Inggris 2-1

Untuk mempercepat capaian tersebut, Disdukcapil Kabupaten Sorong menerapkan dua pola pelayanan, yakni pelayanan langsung di kantor Disdukcapil dan pelayanan jemput bola ke distrik maupun kampung-kampung.

"Pada prinsipnya kami melayani masyarakat yang datang langsung ke kantor. Di sisi lain, kami juga rutin turun ke lapangan untuk melakukan perekaman, meskipun pelaksanaannya belum maksimal karena masih menghadapi berbagai kendala," ucapnya.

Menurut Weynand, pelayanan keliling masih menghadapi tantangan berupa keterbatasan akses transportasi menuju wilayah terpencil, kondisi geografis yang cukup berat, serta jaringan internet yang belum merata sehingga memengaruhi proses perekaman data secara daring.

Meski demikian, Disdukcapil tetap berkomitmen menjadwalkan pelayanan keliling setiap tahun agar masyarakat di daerah yang jauh dari pusat pemerintahan tetap memperoleh layanan administrasi kependudukan.

Seluruh hasil perekaman KTP elektronik, lanjutnya, dikirim secara langsung ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri sebagai bagian dari evaluasi nasional terhadap pelayanan administrasi kependudukan.

Evaluasi tersebut tidak hanya mencakup perekaman KTP elektronik, tetapi juga pelayanan dokumen penting lainnya seperti akta kelahiran, akta kematian, kartu keluarga, dan berbagai dokumen administrasi kependudukan yang dilaporkan secara berkala setiap semester.

Baca juga: Dinas Perpustakaan Kabupaten Sorong Gelar Bimtek Literasi Informasi dan Budaya Baca

Untuk mendukung kelancaran pelayanan, Disdukcapil Kabupaten Sorong memastikan ketersediaan blanko KTP elektronik tetap aman.

"Setiap tahun kami menyiapkan sekitar 5.000 hingga 10.000 keping blanko KTP elektronik. Pengadaan dilakukan melalui Direktorat Jenderal Dukcapil sehingga kebutuhan pelayanan masyarakat selama ini masih dapat terpenuhi," katanya.

Weynand mengimbau masyarakat yang telah memenuhi syarat usia wajib KTP agar segera melakukan perekaman data. 

Menurutnya, kepemilikan KTP elektronik merupakan dokumen dasar yang sangat penting untuk memperoleh berbagai layanan publik.

"KTP elektronik menjadi syarat utama dalam mengakses layanan pendidikan, kesehatan, perbankan, pelayanan pemerintahan, hingga berbagai program bantuan sosial. Karena itu kami mengajak masyarakat untuk segera melakukan perekaman agar hak-hak administrasinya dapat terpenuhi," ujar Weynand. (tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.