TRIBUNSUMSEL.COM -- Mengenal sosok Chatarina Muliana Girsang, jaksa senior yang menjadi salah satu dari sembilan anggota yang akan menangani kasus dugaan korupsi yang menyeret eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Diketahui, Chatarina Muliana Girsang saat ini menjabat Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset Kejagung.
Penunjukan Chatarina dinilai menarik karena ia dikenal sebagai salah satu jaksa dengan pengalaman lintas lembaga dan pernah terlibat dalam penanganan berbagai perkara strategis selama bertugas di KPK.
Baca juga: Sosok 9 Jaksa Senior Tim 9 yang Tangani Kasus Febrie Adriansyah, 2 Perempuan, Ada Alumni KPK
Chatarina, perempuan kelahiran 19 November 1972.
Ia merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB) lulusan tahun 1995.
Pendidikan akademisnya terbilang lengkap, ia sempat menempuh pendidikan di STIE YAI Jakarta pada tahun 1997, meraih gelar Magister Hukum di Universitas Padjadjaran (Unpad), dan berhasil merengkuh gelar Doktor di Universitas Airlangga (Unair).
Kariernya di dunia adhiyaksa dan lembaga hukum lainnya terbentang luas lewat sejumlah jabatan penting yang pernah dipegangnya, antara lain.
Chatarina memulai karirnya sebagai jaksa pada Staf Khusus Jaksa Agung Republik Indonesia di Kejaksaan Agung RI pada periode 2000–2001.
Selanjutnya, ia menjabat sebagai Kepala Sub Seksi Ekonomi Moneter di Kejaksaan Negeri Bekasi antara 2001 dan 2005.
Setelah itu, ia bergabung dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di mana ia mengemban sejumlah posisi penting, seperti Jaksa (2005–2011), Kepala Bagian Perancangan Peraturan pada Biro Hukum (2011–2013), dan Kepala Biro Hukum (2013–2015).
Pada 2015, Chatarina kembali ke Kejaksaan dan menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi.
Tahun yang sama, ia juga bergabung dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai Staf Ahli Menteri Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan, hingga akhirnya menjadi Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) hingga 2024.
Pada Oktober 2025, ia dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali. Namun, masa jabatannya di Bali tidak berlangsung lama.
Baca juga: Sosok Rugun Saragih, Istri Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Sesama Jaksa, Punya Kekayaan Rp18,2 M
Berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor 488 Tahun 2026, ia dimutasi untuk mengemban tugas baru sebagai Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan pada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Dalam jabatan barunya, Chatarina bertanggung jawab mengoordinasikan penelusuran, pengamanan, dan perampasan aset hasil tindak pidana sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
Selama di KPK, Chatarina dikenal sebagai sosok yang berperan dalam menangani sejumlah kasus penting, terutama kekerasan di lingkungan sekolah.
Chatarina mengungkapkan bahwa ia telah menangani 127 kasus kekerasan di sekolah, dengan rincian 7 kasus pada 2021, 68 kasus pada 2022, dan 52 kasus pada 2023. Dari jumlah tersebut, 32 kasus terjadi di tingkat SMP, SMA, dan SMK, sementara 20 kasus terjadi di tingkat SD.
Selain itu, Chatarina juga menangani 50 kasus kekerasan seksual, dengan 22 kasus terjadi di jenjang SMP, SMA, dan SMK, serta 28 kasus di tingkat SD.
Berdasarkan data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Asesmen Nasional, Chatarina menyoroti bahwa 20-30 persen anak di Indonesia berisiko menjadi korban kekerasan di sekolah.
Chatarina juga pernah dipercaya oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, untuk menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS).
Penunjukan ini sesuai dengan Surat Perintah Mendikbudristek Nomor 2055/M/06/2024 yang ditandatangani oleh Nadiem Makarim pada 18 Januari 2024.
Chatarina terakhir melaporkan kekayaannya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 10 Maret 2025 untuk periodik 2024,saat masih menjabat sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Chatarina Muliana Girsang:
Total kekayaan Chatarina mencapai Rp. 9.646.567.936
DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 5.293.300.000
1. Tanah Seluas 2.514 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 754.200.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 4.400 m2/100 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 2.200.000.000
3. Tanah Seluas 2.500 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 750.000.000
4. Tanah Seluas 4.301 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 860.200.000
5. Tanah Seluas 288 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 113.472.000
6. Tanah Seluas 286 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 112.684.000
7. Tanah Seluas 286 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 112.684.000
8. Tanah Seluas 330 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 130.020.000
9. Tanah Seluas 340 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 130.020.000
10. Tanah Seluas 330 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 130.020.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 736.000.000
1. MOBIL, SUZUKI PICK UP Tahun 2011, HASIL SENDIRI Rp. 37.000.000
2. MOBIL, MITSUBISHI PAJERO Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000
3. MOBIL, HONDA HRV Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000
4. MOBIL, KIA SONET 1.5 A/T Tahun 2021, HASIL SENDIRI Rp. 199.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 2.508.993.830
D. SURAT BERHARGA Rp. 654.491.094
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 453.783.012
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 9.646.567.936
III. UTANG Rp. ----
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 9.646.567.936
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan susunan tim penyidik khusus untuk menangani perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Institusi adhiyaksa tersebut secara resmi membentuk tim khusus yang diisi oleh sembilan jaksa senior, atau yang kini dikenal publik sebagai 'Tim 9'.
Pembentukan tim ini menyusul diterbitkannya tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru, yang sekaligus menandai peralihan penanganan kasus secara penuh ke tangan penyidik Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pembentukan tim khusus ini bertujuan meminimalisir resistensi dan potensi konflik kepentingan selama proses hukum berjalan.
Salah satu langkah konkret yang diambil oleh pihak Kejagung adalah memastikan seluruh penyidik yang terlibat di dalam Tim 9 ini tidak berasal dari unsur Pidana Khusus (Pidsus) di internal Kejaksaan Agung.
Sebagai gantinya, Kejagung merekrut para jaksa senior dari berbagai bidang lain, termasuk menempatkan sejumlah mantan jaksa yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), para pejabat struktural eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung, beberapa di antaranya memiliki latar belakang di bidang pengawasan, intelijen, hingga penuntutan di peradilan militer.
Berikut adalah daftar lengkap anggota Tim 9:
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi terkait PT Asabri, kasus batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), serta perkara yang berkaitan dengan PT Krakatau Steel.
Setelah penetapan tersangka, penanganan perkara resmi dialihkan kepada Kejaksaan Agung dengan alasan mempercepat proses penyidikan.
Masuknya Chatarina Girsang ke dalam tim penyidik khusus menjadi perhatian karena rekam jejaknya yang tidak hanya panjang di Kejaksaan Agung, tetapi juga pernah mengabdi sebagai penyidik dan pejabat struktural di KPK.
Pengalaman tersebut dinilai memberi nilai tambah dalam menangani perkara yang memiliki kompleksitas tinggi.
Selain itu, keputusan Kejagung menunjuk jaksa-jaksa senior dari luar lingkungan Jampidsus menunjukkan upaya membangun persepsi independensi dalam proses penyidikan.
Meski demikian, keberhasilan tim ini tetap akan bergantung pada kualitas pembuktian, koordinasi dengan penyidik Polri, serta kemampuan menghadirkan proses hukum yang transparan dan akuntabel hingga tahap persidangan.
(*)
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com