Empat Sekolah di Tarakan Larang Ojek Online Mangkal di Kawasan Akses Masuk, Begini Alasannya
Junisah July 16, 2026 03:14 PM

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Empat sekolah masing-masing SMPN 1, SMPN 7, SMPN 13 dan SMKN 1 Tarakan Kalimantan Utara sepakat pasang spanduk  larangan bagi semua jenis ojek online (Ojol)  mangkal di wilayah sekolah. Pemasangan spanduk larangan sudah berjalan tiga hari terakhir.

Kepala SMP Negeri 1 Tarakan, Mohammad Rachmat yang dikonfirmasi TribunKaltara.com menegaskan sejak awal kebijakan yang diterapkan bukan melarang pengemudi ojek online mengantar maupun menjemput siswa. Larangan tersebut hanya ditujukan kepada pengemudi yang menunggu atau mangkal di area pintu masuk maupun di dalam lingkungan sekolah.

Ia menjelaskan, sebelum memasang spanduk larangan, pihak sekolah telah lebih dahulu berupaya melakukan komunikasi dengan salah satu pihak operator layanan ojek online melalui surat resmi. Namun hingga waktu yang cukup lama, surat tersebut belum mendapat tanggapan.

"Sebelum saya memasang banner larangan itu, saya sudah bersurat. Lama saya tunggu tidak dijawab-jawab. Akhirnya saya bilang, sudahlah kita buat saja peringatan untuk tidak mangkal," ujarnya.

Baca juga: Tindaklanjuti Instruksi Kapolda Kaltara, Polres Tarakan Undang Ojek Online Bahas Spanduk

Mohammad Rachmat meminta agar persoalan tersebut tidak dipahami sebagai penolakan terhadap keberadaan layanan transportasi online karena menurutnya keberadaan ojol justru sangat membantu mobilitas siswa.

Namun, aktivitas mangkal dinilai mulai menimbulkan sejumlah persoalan di lingkungan sekolah. Menurutnya, lokasi para pengemudi yang menunggu penumpang berada di jalur masuk sekolah sehingga mempersempit akses kendaraan, terutama saat jam pulang ketika ratusan sepeda motor siswa termasuk orang tua yang menjemput masuk dan keluar secara bersamaan.

"Ada dua jalan, jalan masuk dan jalan keluar. Teman-teman itu mangkalnya di jalan masuk. Menurut kami jadi sempit karena parkirnya begitu. Apalagi pas jam pulang motor banyak sekali," jelasnya.

Sebelum kebijakan dipasang, Mohammad Rachmat mengaku telah berkoordinasi dengan kepala sekolah lain yang berada dalam satu kawasan pendidikan, yakni SMPN 7 Tarakan, SMPN 13 Tarakan dan SMKN 1 Tarakan.

"Kami ini sudah sepakat berempat. Memang teman-teman juga merasakan itu. Menurut kami agak macet," katanya.

Selain persoalan lalu lintas, pihak sekolah juga menyoroti kebersihan lingkungan. Rachmat mengatakan petugas kebersihan hampir setiap pagi menemukan banyak puntung rokok, botol minuman hingga sampah lain di sekitar gazebo sekolah yang diduga berasal dari aktivitas menunggu pengemudi.

"Setiap pagi CS kami yang menyapu selalu banyak puntung rokok. Kadang-kadang ada botol minuman dan segala macam," ujarnya.

Ia menambahkan kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena SMPN 1 Tarakan sedang mempertahankan predikat sekolah sehat dan menuju Adiwiyata Mandiri.

"Kami ini sekolah sehat, menuju Adiwiyata Mandiri. Jadi yang begitu-begitu kami perhatikan," katanya.

Baca juga: Sering Melawati Batas Operasional, Ojek Pengkolan Keluhkan Kehadiran Ojek Online di Tanjung Selor

Untuk Sekolah Adiwiyata, semua aspek kebersihan lingkungan di kawasan sekolah di dalam dan luar sekolah menjadi tanggung jawab sekolah betul-betul memperhatikan dan menjaga. Apalagi jangan sampai ada aktivitas merokok, membuanh sampah tidak di tempatnya di ruang lingkungan pendidikan. 

Tak hanya itu, pihak sekolah juga pernah menerima laporan guru mengenai adanya pengemudi yang memanggil-manggil siswa secara langsung tanpa melalui aplikasi.

"Ada juga yang saya dengar dari guru. Teman-teman ada yang bilang 'ojol, ojol, ojek, ojek' ke siswa. Tidak pakai aplikasi, manggil-manggil siswa," ungkapnya.

Menurut Mohammad Rachmat, beberapa waktu lalu sempat ada pengemudi yang masuk hingga ke area parkir sekolah dan duduk di dalam kawasan sekolah.

"Sempat ada beberapa teman masuk ke dalam parkir kami itu, duduk di situ sambil merokok. Saya bilang, 'Mas jangan di sini, keluarlah sana," tuturnya.

Setelah persoalan tersebut ramai diperbincangkan di media sosial, Rachmat mengaku telah menerima klarifikasi dan pendampingan dari personel Polda Kalimantan Utara maupun Polres Tarakan.

Kepada aparat kepolisian, ia kembali menegaskan sekolah sama sekali tidak melarang layanan antar-jemput siswa.

"Saya bilang, sampaikan salam saya. Bukan saya larang untuk antar-jemput. Mangkalnya yang tidak enak dilihat," katanya.

Menurut Rachmat, spanduk larangan tersebut baru dipasang sekitar tiga hari dan mulai menunjukkan hasil.

"Ini hari ketiga. Alhamdulillah teman-teman sudah tidak ada lagi. Saya lihat sekarang ada di seberang sana," ujarnya.

Meski demikian, ia juga memahami masukan dari kepolisian siswa yang harus menyeberang jalan untuk menuju titik jemput tetap perlu menjadi perhatian demi keselamatan.

Rachmat menegaskan sekolah selama ini justru terbantu dengan keberadaan transportasi online. Bahkan sebelumnya sudah tersedia fasilitas anjungan pemesanan yang membantu siswa memesan kendaraan secara lebih mudah.

"Transportasi online ini sangat membantu. Anak-anak datang naik ojol, pulang juga begitu. Malah sangat membantu. Mangkalnya teman-teman saja yang menurut kami tidak boleh di akses jalan masuk," ucapnya.

Kepala SMPN 1 Tarakan Mohammad Rachmat 16072026
BERI PENJELASAN - Kepala SMPN 1 Tarakan, Mohammad Rachmat yang ditemui di tengah kegiatan MPLS siswa SMPN 1 Tarakan, Kamis (16/7/2026)

Ia mengaku juga mengkhawatirkan apabila jumlah pengemudi yang mangkal terus bertambah sehingga semakin mengganggu aktivitas sekolah dan menyulitkan pengawasan keamanan siswa.

Karena itu, pihak sekolah berencana mengundang perwakilan komunitas pengemudi ojek online, kepolisian, Satlantas, hingga Dinas Pendidikan usai masa Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) apabila masih diperlukan.

"Kalau memang masih perlu, nanti kita undang teman-teman ojol, Polda, Polres, Satlantas dan Dinas Pendidikan supaya tidak ada salah paham," tukasnya.

ADO Kaltara Protes Sebut Tidak Adil

Semanta itu, adanya pemasangan spanduk  larangan tersebut, membuat Asosisasi Driver Online (ADO) Kaltara keberatan dan meminta agar pihak sekolah memberlakukan larangan yang sama  kepada semua orang, termasuk kepada para orang tua yang mengantar jemput anaknya.

"Kami tidak menolak aturan demi ketertiban dan keamanan lingkungan sekolah," ujar Adit, Ketua Asosiasi Driver Online (ADO) Kaltara. 

Namun langkah empat sekolah yang hanya melarang pengemudi ojek online  berhenti menunggu penumpang, sementara orang tua atau keluarga siswa serta kendaraan lain diizinkan beraktivitas menurutnya tidak adil. 

"Di lokasi yang sama, sangat tidak adil dan tidak berimbang," ujar Adit.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.