PROHABA.CO, BANDA ACEH – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan Daerah Irigasi Sigulai di Kecamatan Simeulue Barat, Kabupaten Simeulue.
Proyek yang didanai dari Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahun Anggaran 2019 itu diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp2,2 miliar.
Kedua tersangka yang ditahan masing-masing berinisial S, Kepala Desa Sigulai periode 2019–2025, dan DS, aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan penetapan sekaligus penahanan kedua tersangka dilakukan oleh tim penyidik pada Selasa (14/7/2026) setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.
"Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah pembangunan Daerah Irigasi Sigulai," kata Ali Rasab Lubis, Rabu (15/7/2026).
Ali menjelaskan, perkara tersebut berawal dari proyek pengadaan tanah pembangunan Daerah Irigasi Sigulai yang dilaksanakan Dinas Pengairan Aceh pada Tahun Anggaran 2019.
Baca juga: Dugaan Korupsi, Mantan Direktur BUMD Aceh Timur Divonis 5,5 Tahun Penjara
Proyek itu memiliki pagu anggaran sebesar Rp39,95 miliar yang diperuntukkan bagi pengadaan lahan seluas 885.216,67 meter persegi atau sekitar 88,52 hektare.
Dalam proses penyidikan, Kejati Aceh menemukan adanya dugaan penyimpangan pada tahapan pengadaan tanah di sekitar lokasi pembangunan bendung.
Berdasarkan data awal, lahan yang akan dibebaskan hanya terdiri atas 26 bidang, yakni 25 bidang milik masyarakat dan satu bidang merupakan aset milik Desa Sigulai.
Namun, dalam pelaksanaannya terjadi perubahan signifikan.
Jumlah bidang tanah bertambah menjadi 77 bidang.
Bahkan, satu bidang tanah milik desa diduga dipecah menjadi 32 bidang kepemilikan perseorangan yang kemudian menjadi dasar pemberian ganti rugi.
Penyidik menduga perubahan tersebut dilakukan melalui penerbitan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) beserta dokumen pendukung lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Kejari Banda Aceh Terima Pelimpahan Enam Tersangka Pelanggaran Qanun Jinayat, Segera Disidang
Dokumen tersebut selanjutnya digunakan dalam proses penilaian, penetapan pihak yang berhak menerima ganti rugi, hingga pencairan pembayaran.
Akibat dugaan penyimpangan itu, pembayaran ganti rugi yang semestinya diberikan untuk satu bidang tanah desa justru dialihkan kepada 32 orang perseorangan yang diduga tidak memiliki hak atas lahan tersebut.
Berdasarkan hasil audit ahli, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.219.604.880.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp1.259.110.000 diketahui digunakan untuk kepentingan umum di Desa Sigulai, sedangkan sekitar Rp974.969.503 diterima oleh 32 orang yang diduga tidak berhak.
Hingga saat ini, penyidik mencatat pengembalian kerugian negara baru mencapai Rp301.353.878.
Kejati Aceh menilai perbuatan para tersangka bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 beserta perubahannya, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.
Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 14 Juli hingga 2 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh.
Penyidik juga menegaskan proses pengembangan perkara masih terus dilakukan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
(Serambinews.com/Indra Wijaya)
Baca juga: Mantan Keuchik di Pidie Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana APBG
Baca juga: Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Jadi Tersangka Korupsi MBG