Yakin Menang Lagi, Roy Suryo Yakin Praperadilan II Ikuti Jejak Kemenangan Pertama di PN Jaksel
Erik S July 16, 2026 04:38 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka dugaan pelanggaran UU ITE terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, KRMT Roy Suryo, bersama tim hukumnya yakin permohonan Praperadilan II akan dikabulkan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Keyakinan ini muncul karena Roy Suryo ingin mengulang kesuksesan yang sama seperti pada Praperadilan I, di mana hakim sebelumnya telah menyatakan tindakan paksa penyidik tidak sah.

Usai menyerahkan berkas kesimpulan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/7/2026), Roy Suryo secara tegas menyampaikan targetnya dalam persidangan kali ini adalah membatalkan status tersangka terkait Pasal 32 ayat (1) UU ITE.

“Insya Allah apa yang terjadi atau apa yang sudah berhasil pada saat praperadilan yang pertama, itu akan kita ulangi lagi insya Allah pada saat praperadilan yang kedua ini,” ujar Roy Suryo kepada awak media.

Roy Suryo menambahkan kemenangan di praperadilan pertama yang membatalkan penangkapan dan penahanan dirinya menjadi modal kuat.

“Yaitu apa? Pencantuman Pasal 32 Undang-Undang ITE ayat (1) itu insya Allah juga tidak sah,” tegasnya.

Senada dengan kliennya, Koordinator Tim Hukum Roy Suryo, Refly Harun, juga berharap hakim akan memberikan putusan yang konsisten dengan kemenangan mereka sebelumnya.

“Mudah-mudahan seperti putusan sebelumnya, permohonan ini bisa dikabulkan. Karena sebenarnya kami yakin, seharusnya ya, permohonan ini harusnya dikabulkan,” kata Refly.

Refly menilai, jalannya persidangan Praperadilan II menunjukkan kelemahan di pihak Termohon, dalam hal ini Polda Metro Jaya, sehingga peluang kemenangan terbuka lebar.

“Ketika Polda Metro tidak mampu menghadirkan itu (bukti) dalam persidangan, kami menganggap sesungguhnya mereka kalah harusnya kan?” tambah Refly Harun.

Baca juga: Hadir di Sidang Ijazah Jokowi, Roy Suryo Tegaskan Tetap Bersama Dokter Tifa: Tidak Ada Perpecahan

Sementara itu, anggota tim hukum lainnya, Abdul Gofur Sangaji, menekankan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan kali ini memberikan harapan besar untuk kemenangan “jilid dua”.

“Mudah-mudahan ini adalah celah di mana permohonan praperadilan kami bisa dikabulkan sebagaimana praperadilan kami yang pertama,” ungkap Gofur.

Roy Suryo sebelumnya telah memenangkan Praperadilan I dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan terhadap Roy Suryo adalah tidak sah dan melawan hukum.

Kini, melalui Praperadilan II dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, Roy Suryo optimis status tersangkanya juga akan ikut dibatalkan.

Sidang pembacaan putusan Praperadilan II ini rencananya akan digelar pada Senin, 20 Juli 2026 mendatang.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.