Pencuri Ponsel di Toko Desa Tlokoh Ditangkap Satreskrim Polres Bangkalan
Titis Jati Permata July 16, 2026 05:05 PM

 

SURYA.co.id, BANGKALAN – Upaya seorang pria mencuri ponsel di sebuah toko di Kabupaten Bangkalan berakhir di tangan polisi setelah aksinya terekam kamera CCTV. 

Rekaman berdurasi 1 menit 19 detik itu menjadi petunjuk penting bagi Unit Resmob Satreskrim Polres Bangkalan untuk mengidentifikasi hingga akhirnya menangkap pelaku.

Pelaku berinisial RS (36), warga Kelurahan Bancaran, Kota Bangkalan, Jawa Timur ditangkap di kediamannya pada Sabtu (11/7/2026). 

Ia tampak pasrah saat digelandang petugas menuju ruang penyidik dengan kedua tangan diborgol ke belakang.

Baca juga: Niat Menolong Korban Kecelakaan Berujung Maut, Sopir Minibus Di Bangkalan Diseruduk Truk

RS menjadi buruan polisi setelah diduga mencuri sebuah ponsel di teras toko di Desa Tlokoh, Kecamatan Kokop, pada Juni 2026 sekitar pukul 14.30 WIB.

"Setelah melakukan serangkian penyelidikan serta pengamatan rekaman CCTV milik toko, teridetifikasi bahwa pria berinisial RS terduga kuat pelaku pencurian ponsel di teras toko," ungkap Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Eriek Triyasworo kepada SURYA.co.id, Kamis (16/7/2026).

Aksi Pencurian Terekam CCTV

Dalam rekaman CCTV, suasana toko terlihat lengang. Tak lama kemudian, seorang pria mengenakan masker, topi hitam, kemeja lengan panjang berwarna merah jingga, dan celana hitam masuk ke area toko.

Pelaku berjalan di belakang pemilik toko yang sedang menggendong balita. Sambil berpura-pura menjadi pembeli, ia perlahan menggeser posisi tubuhnya mendekati meja di samping pintu masuk tempat sebuah ponsel diletakkan di antara tumpukan barang dagangan.

Momen menegangkan terjadi ketika tangan kanan pelaku mulai meraih ponsel tersebut. 

Pada saat yang sama, seorang balita berjalan mendekati meja, namun pelaku tetap tenang hingga berhasil membawa kabur ponsel milik korban.

Terekam CCTV

Hasil penyelidikan akhirnya mengarah kepada RS. 

Saat ditangkap, ia mengakui dirinya merupakan pria yang terekam dalam CCTV tersebut.

"RS mengakui bahwa dia adalah sosok pria dalam rekaman CCTV. Tidak ada perlawanan saat kami tangkap, dia kooperatif," jelas Eriek.

Dalam perkara ini, polisi menyita rekaman CCTV serta ponsel hasil curian sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, RS dijerat Pasal 476 KUHP tentang Pencurian Biasa dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

"Kami terus melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah ada TKP lain," pungkas Eriek.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.