Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra membuka peluang pemindahan satu narapidana warga negara Arab Saudi dari Indonesia.
Peluang yang diberikan tersebut menanggapi permohonan Duta Besar Arab Saudi terkait seorang warga negara Arab Saudi yang sedang menjalani pidana di Indonesia, dalam pertemuan di Jakarta, Rabu (15/7).
"Mekanisme pemindahan narapidana dapat menjadi salah satu alternatif yang dapat dibahas oleh kedua negara berdasarkan kesepakatan bersama dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ucap Yusril, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Yusril menjelaskan perkara dimaksud telah berkekuatan hukum tetap sehingga setiap langkah penyelesaiannya harus dilaksanakan sesuai ketentuan hukum Indonesia.
Ia mengatakan dalam audiensi itu, dibahas beberapa alternatif penyelesaian sesuai mekanisme hukum yang berlaku, antara lain melalui amnesti, grasi, maupun pemindahan narapidana antarnegara.
Berdasarkan pengalaman Indonesia dalam kerja sama dengan beberapa negara, kata Yusril, apabila pemindahan narapidana disepakati, pembinaan narapidana selanjutnya menjadi kewenangan negara penerima sesuai sistem hukum yang berlaku di negara tersebut.
Yusril juga menegaskan pemberian maaf maupun kompensasi kepada keluarga korban tidak menghapus pidana berdasarkan hukum Indonesia apabila perkara telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Menurutnya, pendekatan keadilan restoratif hanya dapat diterapkan pada perkara yang masih berada dalam proses penyidikan, penuntutan, atau persidangan.
Pada kesempatan itu, Pemerintah Arab Saudi juga berharap kedua negara dapat membahas penyederhanaan layanan visa bagi warga negara Indonesia dan Arab Saudi guna mendukung kunjungan wisata, kegiatan bisnis, serta kerja sama ekonomi.
Menanggapi hal tersebut, Yusril menyampaikan usulan yang disampaikan akan diteruskan kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk dibahas lebih lanjut sesuai kewenangan yang dimiliki.
"Tentu akan dipertimbangkan apakah sistemnya memungkinkan untuk diubah menjadi visa online atau visa on arrival. Secara teknis, hal ini akan dibahas lebih lanjut oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan," ujarnya.
Duta Besar Kerajaan Arab Saudi untuk Indonesia Faisal Abdullah Al Amudi menyampaikan hubungan kedua negara terus berkembang secara positif.
Hal itu ditandai dengan intensitas komunikasi antara Presiden RI Prabowo Subianto dan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman (MBS), pembentukan Dewan Kerja Sama Tertinggi Indonesia-Arab Saudi, serta rencana investasi Arab Saudi di sektor pelabuhan dan logistik di Indonesia.
Pertemuan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi koordinasi Kemenko Kumham Imipas dalam mendukung penguatan kerja sama Indonesia dan Arab Saudi di bidang hukum, keimigrasian, serta isu strategis lainnya yang menjadi perhatian bersama.
Berbagai masukan yang disampaikan dalam pertemuan akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dalam kerangka hubungan bilateral antara Pemerintah RI dan Kerajaan Arab Saudi.





