TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah terus memperkuat kualitas pelayanan administrasi hukum umum melalui peningkatan kapasitas notaris.
Upaya tersebut diwujudkan melalui Seminar “Kupas Tuntas Implementasi Sistem AHU Online, Verifikasi Substantif AHU, dan Mekanisme RUPS Laporan Tahunan” yang diselenggarakan Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kabupaten Kudus di Hotel MG Setos Semarang, Kamis (16/7/2026).
Seminar menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum, akademisi, serta praktisi kenotariatan guna memberikan pemahaman komprehensif mengenai perkembangan regulasi dan implementasi pelayanan administrasi badan hukum berbasis digital.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo, mengapresiasi inisiatif Pengurus Daerah INI Kabupaten Kudus yang menyelenggarakan forum ilmiah tersebut.
Menurutnya, tema seminar sangat relevan dengan transformasi pelayanan hukum yang saat ini terus dikembangkan Kementerian Hukum melalui digitalisasi layanan Administrasi Hukum Umum.
Penerapan verifikasi substantif AHU bertujuan memastikan setiap transaksi perubahan badan hukum diketahui dan disetujui oleh organ perseroan, sehingga mampu meminimalkan potensi sengketa hukum di kemudian hari.
Sebagai pemegang akun AHU Online, notaris memiliki peran strategis yang harus dijalankan dengan profesionalisme dan integritas.
“Notaris merupakan pemeran utama dalam pelaksanaan Verifikasi Substantif AHU. Karena itu, profesionalitas dan integritas harus senantiasa dijaga agar setiap proses perubahan badan hukum berjalan sesuai ketentuan dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” tegas Heni.
Pada kesempatan tersebut, Heni juga mengingatkan seluruh notaris mengenai kewajiban pengisian kuesioner Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 10 Tahun 2026.
Ia menegaskan bahwa pengisian kuesioner wajib dilakukan paling lambat 1 Agustus 2026 dan tidak terdapat perpanjangan waktu.
Notaris yang tidak memenuhi kewajiban tersebut dapat dikenakan sanksi administratif berupa pemblokiran akun.
“Kami mengingatkan bahwa batas akhir pengisian kuesioner PMPJ adalah 1 Agustus 2026 dan tidak ada perpanjangan waktu. Apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan, sesuai ketentuan notaris dapat dikenakan sanksi berupa pemblokiran akun,” ujarnya.
Sesi materi pertama disampaikan Direktur Badan Usaha Ditjen AHU, Andi Taletting Langi, yang mengupas implementasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.
Ia menjelaskan bahwa regulasi tersebut membawa empat perubahan utama, yaitu penambahan dokumen pemilik manfaat (beneficial ownership), penambahan dokumen pendukung pada permohonan perubahan perseroan, pemeriksaan substantif terhadap permohonan perubahan perseroan terbatas, serta pengaturan mengenai laporan tahunan perseroan.
Andi menekankan pentingnya pemenuhan dokumen terkait Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) dalam setiap transaksi perubahan perseroan.
Setiap perubahan kepemilikan saham, termasuk yang terjadi karena pewarisan, harus dilengkapi dokumen pendukung seperti akta kematian, surat keterangan waris, dan surat persetujuan pemilik manfaat.
“Setiap transaksi yang dilakukan harus diketahui dan disetujui oleh pemilik manfaat. Ketentuan ini bukan hanya untuk memastikan validitas data perseroan, tetapi juga memberikan perlindungan hukum bagi notaris dalam menjalankan tugasnya,” jelas Andi.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penerapan verifikasi substantif bukan dimaksudkan untuk memperlambat pelayanan, melainkan memastikan seluruh transaksi perubahan perseroan didukung dokumen yang benar dan sesuai dengan ketentuan.
“Verifikasi substantif hadir untuk memastikan bahwa setiap perubahan perseroan didukung dokumen yang benar dan sesuai. Dengan demikian, data badan hukum menjadi semakin akurat, terpercaya, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tambahnya.
Materi berikutnya disampaikan Ketua Tim Kerja Perseroan Terbatas Ditjen AHU, Adi Kurniawan, yang mengulas kewajiban penyampaian laporan tahunan perseroan terbatas.
Ia menjelaskan bahwa laporan tahunan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan harus disampaikan kepada Menteri melalui notaris secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
Kewajiban tersebut menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang transparan dan akuntabel.
Sementara itu, sesi penutup diisi oleh akademisi sekaligus praktisi Notaris/PPAT Kabupaten Kudus, Soegianto, yang membahas implementasi ketentuan kenotariatan dari perspektif praktik.
Termasuk mekanisme penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan berbagai tantangan yang dihadapi notaris dalam menjalankan profesinya.
Melalui seminar ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah berharap para notaris semakin memahami perkembangan regulasi di bidang administrasi hukum umum serta mampu mengimplementasikan layanan AHU Online secara profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peningkatan kompetensi tersebut diharapkan turut mendukung terwujudnya pelayanan hukum yang semakin berkualitas, terpercaya, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (*)