TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melalui Tim Penyuluh Hukum menggelar Penyuluhan Hukum bagi calon pengantin di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pontianak Utara, Kegiatan yang diikuti 12 orang calon pengantin ini menyajikan dua materi utama: hukum perkawinan dan bahaya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), sebagai bekal penting sebelum memasuki jenjang pernikahan, Rabu (15/7).
Pada sesi pertama, Penyuluh Hukum Pertama Kanwil Kemenkum Kalbar, Subhan Ramadhan, menyampaikan pentingnya pernikahan yang sah secara hukum dan tercatat oleh negara.
Dijabarkan pula manfaat konkret dari pernikahan yang tercatat, mulai dari kemudahan pengurusan akta lahir, Kartu Keluarga, BPJS, paspor, hingga urusan waris yang jauh lebih terlindungi secara hukum.
Pada sesi kedua, Penyuluh Hukum Pertama Kanwil Kemenkum Kalbar, Defi Yustika Sari, memberikan pemahaman menyeluruh mengenai KDRT, mulai dari definisi, bentuk-bentuk kekerasan, dampak yang ditimbulkan, hingga sanksi pidana yang mengatur perbuatan tersebut.
Para calon pengantin diberikan pembekalan tentang cara menjaga keharmonisan rumah tangga dan langkah yang perlu diambil apabila KDRT terjadi.
Baca juga: Kakanwil Kalbar Pimpin Harmonisasi Raperwali Tarif BLUD Puskesmas Singkawang Demi Kepastian Hukum
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa penyuluhan hukum bagi calon pengantin merupakan investasi penting dalam membangun fondasi keluarga yang kuat, harmonis, dan terlindungi secara hukum.
"Memahami hak dan kewajiban dalam pernikahan sejak sebelum menikah adalah bekal yang sangat berharga. Kanwil Kemenkum Kalbar hadir di KUA bukan hanya untuk menyampaikan informasi hukum, tetapi untuk memastikan setiap pasangan yang akan membina rumah tangga memiliki pemahaman yang cukup tentang perlindungan hukum dalam perkawinan, termasuk bagaimana mencegah dan menangani KDRT. Keluarga yang sadar hukum adalah fondasi masyarakat yang kuat," tegas Jonny.
Menutup kegiatan, narasumber menyampaikan nasihat perkawinan kepada seluruh calon pengantin dan menginformasikan keberadaan Pos Bantuan Hukum Kelurahan sebagai layanan yang terbuka bagi masyarakat yang membutuhkan konsultasi hukum, mediasi, hingga pendampingan advokat apabila diperlukan di kemudian hari.
Sebagai tindak lanjut, Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar akan terus menggelar penyuluhan hukum rutin setiap dua minggu sekali setiap hari Rabu di KUA-KUA wilayah Kota Pontianak, sebagai bagian dari upaya berkelanjutan dalam meningkatkan kesadaran dan literasi hukum masyarakat di Kalimantan Barat. (*)