Terbukti Korupsi BUMDes, Anggota DPRD Ciamis Nopi Zaenudin Divonis Satu Tahun Penjara
Kemal Setia Permana July 16, 2026 05:47 PM

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Bandung menjatuhkan vonis setahun penjara terhadap anggota DPRD Ciamis, Nopi Zaenudin dalam perkara korupsi program bantuan penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes di Ciamis, Kamis (16/7/2026).

Hukuman setahun penjara pun diberikan ke terdakwa lainnya, yakni Septiana Deka P, Aan Ansori, Yudi Cahyudin bin Ujang Joni yang perkaranya disidangkan terpisah. Majelis hakim dipimpin hakim ketua, Agung Sutomo.

Agung menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama subsidair Jaksa Penuntut Umum. Majelis hakim juga menyatakan unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama primair tidak terbukti. Atas perbuatannya, masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun.

Para terdakwa juga dijatuhi pidana denda masing-masing sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari. Putusan majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, M. Herris Priyadi.

Baca juga: DLH KBB Sudah Temukan Dugaan Pelanggaran Administratif Sebelum KDM Sidak Industri Batu Kapur Cipatat

Dalam sidang tuntutan yang digelar Kamis (25/6/2026), jaksa menuntut Nopi Zaenudin, Septiana Deka P, dan Aan Ansori masing-masing dengan hukuman satu tahun dua bulan penjara. Ketiganya dituntut juga membayar denda masing-masing sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 50 hari.

Tuntutan serupa diajukan jaksa terhadap Yudi Cahyudin dalam berkas perkara terpisah. Yudi dituntut pidana penjara selama satu tahun dua bulan, serta denda Rp 50 juta subsidair 50 hari penjara.

Selain hukuman badan dan denda, perkara ini berkaitan dengan pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara. Untuk terdakwa Nopi Zaenudin, Septiana Deka P, dan Aan Ansori, nilai uang pengganti tercatat sebesar Rp415.377.000.

Namun, uang itu sebelumnya telah dikembalikan dan disita berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Ciamis. Uang yang telah dititipkan kepada tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ciamis diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti atas kerugian keuangan negara. Sementara itu, terdakwa Yudi Cahyudin dibebani uang pengganti sebesar Rp 120 juta. Uang itu juga telah dikembalikan dan dilakukan penyitaan oleh penyidik Polres Ciamis berdasarkan penetapan pengadilan, sehingga diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara.

Perkara ini berawal dari program bantuan penyertaan modal BUMDes bagi desa berprestasi di Ciamis yang bersumber dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2019. Program itu menyasar sedikitnya 27 desa di Ciamis dengan nilai bantuan masing-masing sebesar Rp100 juta.

Total anggaran yang dikucurkan untuk program tersebut mencapai Rp2,7 miliar. Dalam perjalanan perkara, muncul dugaan adanya pemotongan terhadap dana yang diterima sejumlah BUMDes. Fakta mengenai dugaan pemotongan dana tersebut sempat terungkap dalam persidangan sebelumnya di Pengadilan Tipikor Bandung.

Salah seorang saksi, Totong Ali Nurdiana, pendamping Desa Cikaso, Kecamatan Tambaksari, Ciamis, mengungkap adanya permintaan uang sebesar Rp12,5 juta dari bantuan Rp100 juta yang diterima BUMDes.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Totong menyebut nama Nopi Zaenudin terkait permintaan uang setelah dana bantuan tersebut dicairkan.

“Yang meminta pertama pak Nopi. Mengupayakan uang cair, nanti dikasih Rp12,5 juta kalau uang sudah masuk,” kata Totong saat memberikan kesaksian di persidangan.

Baca juga: 7 Sub-Tema Hari Anak Nasional 2026 Resmi dari KemenPPPA, Lengkap Maknanya

Persidangan juga mengungkap adanya sejumlah pihak yang menerima bagian dari uang hasil pemotongan tersebut. Beberapa saksi mengakui menerima uang dengan nominal sekitar Rp 2,5 juta hingga Rp 2,6 juta.
Ketika ditanya majelis hakim mengenai uang yang mereka terima, para saksi menyatakan uang tersebut telah dikembalikan setelah perkara ditangani aparat penegak hukum.

Nopi Zaenudin merupakan anggota DPRD Ciamis yang kemudian berstatus terdakwa dalam perkara korupsi dana penyertaan modal BUMDes tersebut. Dia telah menjalani penahanan sejak 31 Maret 2026 dan ditahan di Rutan Kebon Waru Bandung selama menjalani proses hukum. Perkara Nopi Zaenudin bersama Aan Ansori, dan Septiana Deka P tercatat bergulir di Pengadilan Tipikor Bandung, sedangkan Yudi Cahyudin menjalani persidangan dalam berkas perkara terpisah. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.