TOBOALI, BABEL NEWS - Kepolisian Resor Bangka Selatan menggagalkan dugaan penyelundupan narkotika jenis ekstasi yang diduga akan diedarkan di wilayah Toboali. Seorang pria berinisial EF (37), warga Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, ditangkap sesaat setelah tiba di Pelabuhan Boom Toboali, Rabu (15/7) sekitar pukul 13.00 WIB. Dari tangan pelaku, polisi menyita ratusan butir ekstasi yang telah dikemas dalam sejumlah paket siap edar.
"Pelaku baru datang, kami dapat informasi dia membawa narkoba sehingga langsung dilakukan penyelidikan dan penangkapan," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan, AKP Defriansyah, Kamis (16/7).
Menurut Defriansyah, pelaku diketahui merupakan warga Kelurahan Simpang Tiga Makmur dan berprofesi sebagai nelayan. Polisi menduga pelaku membawa narkotika tersebut dari wilayah Selapan menuju Bangka Selatan melalui jalur pelabuhan.
Setelah pelaku diamankan, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat. Dari saku kiri celana jeans yang dikenakan EF, polisi menemukan kantong plastik hitam berisi kotak yang dilapisi lakban cokelat. Di dalam kotak tersebut terdapat 100 butir ekstasi yang dikemas dalam beberapa bungkus plastik dengan bentuk dan logo berbeda.
Petugas kemudian melanjutkan penggeledahan pada saku kanan celana tersangka. Dari lokasi itu ditemukan lagi satu kotak plastik hitam yang berisi 20 butir ekstasi serta satu unit telepon genggam merek Redmi Note 10S warna putih yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka. Seluruh barang bukti selanjutnya diamankan untuk kepentingan penyidikan.
"Semua barang bukti yang ditemukan langsung kami amankan bersama pelaku ke Polres Bangka Selatan," jelas Defriansyah.
Dari hasil pemeriksaan, barang bukti narkotika yang disita berjumlah 120 butir ekstasi dengan berat bruto 52,02 gram. Rinciannya terdiri atas 70 butir ekstasi bertuliskan TMT berwarna oranye, 30 butir ekstasi berbentuk granat berwarna merah muda, serta 20 butir ekstasi berlogo huruf S berwarna merah muda. Polisi juga menyita kotak penyimpanan, kantong plastik, telepon genggam, dan celana yang digunakan tersangka.
Kepada polisi, pelaku mengaku baru pertama kali membawa narkotika ke wilayah Bangka Selatan. Pelaku juga mengakui bahwa ekstasi tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Toboali.
Kendati demikian, polisi masih mendalami pengakuan tersebut untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam kasus ini. "Pengakuannya baru pertama kali membawa narkoba ke Bangka, namun masih kami dalami termasuk kemungkinan adanya jaringan lain," tegasnya. (u1)