Karyawati di Cikarang Laporkan Ketua Serikat Pekerja atas Dugaan Kekerasan Seksual dan Relasi Kuasa
M Zulkodri July 16, 2026 07:03 PM

 

BANGKAPOS.COM-- Seorang perempuan berusia 22 tahun yang bekerja di sebuah perusahaan elektronik di kawasan Cikarang, Jawa Barat, melaporkan seorang pria berinisial MRN ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual berbasis relasi kuasa.

Korban yang identitasnya disamarkan dengan nama Bunga melayangkan laporan melalui tim kuasa hukumnya.

Terlapor diketahui merupakan Ketua Serikat Pekerja di perusahaan tempat korban bekerja.

Kuasa hukum korban, Ermelina Singereta, menjelaskan dugaan pelanggaran tersebut berawal dari hubungan kerja yang dinilai tidak seimbang.

Menurutnya, terlapor diduga memanfaatkan posisi dan pengaruhnya di lingkungan perusahaan untuk menekan korban agar memenuhi keinginannya.

"Korban mengalami bujuk rayu, intimidasi, hingga tekanan untuk menjalin hubungan pribadi dan menikah secara siri dengan terlapor," ujar Ermelina kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).

Ia mengatakan, korban mengaku berkali-kali menolak ajakan tersebut.

Namun, sebagai pekerja kontrak, korban merasa berada dalam posisi yang rentan karena masa depan pekerjaannya bergantung pada rekomendasi pihak yang memiliki pengaruh di perusahaan.

Selain diduga mengajak bertemu di hotel, terlapor juga disebut beberapa kali menawarkan uang mulai dari jutaan hingga puluhan juta rupiah setiap bulan apabila korban bersedia menikah siri dengannya.

Meski mendapat berbagai tekanan, korban tetap mempertahankan penolakannya.

"Korban tetap menolak dan berusaha menghindari berbagai ajakan itu dengan berbagai alasan, termasuk alasan lembur dan pekerjaan," kata Ermelina.

Menurut kuasa hukum, perkenalan korban dengan terlapor bermula saat korban sedang mencari pekerjaan.

Melalui anggota keluarganya, korban memperoleh informasi bahwa MRN yang saat itu merupakan calon anggota legislatif disebut dapat membantu masyarakat memperoleh pekerjaan di perusahaan elektronik tempatnya bekerja.

Setelah mengirim lamaran namun belum mendapat kepastian, korban kemudian menghubungi terlapor.

Tidak lama berselang, korban akhirnya diterima bekerja di perusahaan tersebut.

Permasalahan disebut mencapai puncaknya pada Januari 2026.

Saat itu korban memperoleh informasi dari atasannya bahwa dirinya akan diproses menjadi karyawan tetap.

Namun pada waktu yang hampir bersamaan, terlapor kembali meminta agar korban melanjutkan hubungan pribadi dengannya. Permintaan tersebut kembali ditolak.

Berdasarkan keterangan korban, setelah penolakan itu, terlapor diduga menghubungi atasan korban dan menyampaikan bahwa dirinya tidak memberikan rekomendasi agar korban diangkat menjadi karyawan tetap.

"Akibatnya, korban gagal memperoleh status karyawan tetap dan tidak dapat melanjutkan pekerjaannya di perusahaan tersebut," ujar Ermelina.

Atas dugaan peristiwa tersebut, korban melaporkan MRN ke Polda Metro Jaya dengan dugaan pelanggaran Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Selain menempuh jalur pidana, korban juga berencana mengajukan pengaduan ke Komnas Perempuan, Komnas HAM, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna memperoleh perlindungan hukum dan pendampingan.

Tim kuasa hukum berharap penyidik Polda Metro Jaya menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan menyeluruh.

Hingga informasi ini disampaikan, belum terdapat keterangan atau tanggapan dari pihak MRN maupun perusahaan terkait atas dugaan yang dilaporkan tersebut.(

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.