DJPP Harmonisasikan Rancangan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Tentang Kesepakatan Bersama
bisnistribunjabar July 16, 2026 07:11 PM

TRIBUNJABAR.ID - JAKARTA - Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum menyelenggarakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama di Kementerian Pekerjaan Umum pada Rabu (15/7/2026).

Rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Sekretariat Jenderal, Gedung Utama Kementerian Pekerjaan Umum, Jakarta Selatan, tersebut dibuka oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II, Muhammad Waliyadin, dan dipimpin oleh Nurfaqih Irfani, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Dalam Negeri, serta pejabat dan perancang peraturan perundang-undangan dari Kementerian Hukum.

Kegiatan harmonisasi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas permohonan harmonisasi dari Kementerian Pekerjaan Umum dalam rangka penyusunan pedoman pembentukan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum. Rancangan peraturan ini disusun untuk mewujudkan keseragaman dalam penyusunan, pembahasan, persetujuan, dan penandatanganan dokumen kerja sama sehingga memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian.

Dalam rapat tersebut, peserta membahas substansi pengaturan mengenai kerangka dan materi muatan Kesepakatan Bersama serta Perjanjian Kerja Sama, yang meliputi pembukaan, materi muatan, dan penutup. Selain itu, dibahas pula pengaturan mengenai subjek dan kewenangan penandatanganan, baik oleh Menteri, Wakil Menteri, Sekretaris Jenderal, pimpinan unit organisasi, maupun pimpinan unit kerja sesuai dengan ruang lingkup kewenangannya.

Rancangan peraturan ini juga mengatur pihak-pihak yang dapat menjadi mitra kerja sama, termasuk kementerian/lembaga, perguruan tinggi, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pembahasan juga difokuskan pada tata cara pembentukan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama yang meliputi tahapan penyusunan oleh pemrakarsa, pembahasan bersama para pihak, persetujuan konsep melalui mekanisme paraf internal, hingga penandatanganan dan penomoran dokumen.

Selain memberikan pedoman mengenai alur pembentukan dokumen kerja sama, rancangan peraturan ini turut memuat format naskah, bagan alir proses penyusunan, lembar kendali, serta surat pernyataan kebenaran atas substansi Perjanjian Kerja Sama sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan.

Melalui proses harmonisasi yang dilakukan oleh DJPP, diharapkan Rancangan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama dapat selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta menjadi pedoman yang komprehensif dalam penyelenggaraan kerja sama di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum.

Regulasi ini diharapkan mampu meningkatkan tertib administrasi, kepastian hukum, efektivitas pelaksanaan kerja sama, serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan profesional.

Merespons langkah strategis Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) dalam mengharmonisasikan regulasi terkait pedoman kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, menyambut sangat positif dan menegaskan komitmen jajarannya untuk terus mengawal kualitas tata kelola produk hukum di daerah.

"Kami di lingkungan Kanwil Kemenkum Jabar sangat mengapresiasi dan mendukung penuh upaya DJPP dalam menciptakan keseragaman, tertib administrasi, serta kepastian hukum terkait naskah kerja sama lintas instansi ini. Kepastian hukum dalam sebuah kesepakatan bersama adalah fondasi vital untuk memastikan setiap kolaborasi berjalan secara efektif, transparan, dan akuntabel. Di Jawa Barat, semangat untuk menghadirkan harmonisasi regulasi yang komprehensif ini senantiasa kami kedepankan”. 

“Melalui sinergi jajaran Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) yang dikoordinasikan secara optimal oleh Saudara Ferry Gunawan Christy, kami terus berkomitmen untuk memberikan pendampingan dan fasilitasi terbaik bagi instansi pemerintah daerah maupun mitra kerja lainnya di wilayah kami dalam menyusun draf perjanjian kerja sama maupun regulasi lainnya. Kami meyakini, tata kelola regulasi yang selaras dan terharmonisasi dengan baik akan bermuara pada penguatan sinergi institusional dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Tatar Pasundan," tegas Asep Sutandar.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.