TRIBUNWOW.COM – Seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial ATP ditemukan tewas di kawasan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten).
Korban meninggal dunia diduga setelah menjadi korban pembegalan saat sedang beristirahat di sebuah posko pada Minggu (12/7/2026) dini hari.
Kejadian tersebut hingga kini terus menjadi sorotan publik setelah semakin viral di media sosial.
Dilansir TribunWow.com dari Kompas.com pada Kamis (16/7/2026), peristiwa itu memasuki babak baru setelah seorang pria berinisial D (25) ditangkap aparat kepolisian.
Lokasi tempat tersangka ditangkap berada di sebuah kontarakan di kawasan Jalan Bunderan Kamal, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (14/7/2026).
Baca juga: Viral Gunungan Sampah di Ciganitri Bandung, Camat Sebut akan Tutup Permanen Lokasi
Polisi menyebut terduga pelaku melakukan aksi pencurian yang berujung pembunuhan karena tekanan ekonomi.
D mengaku didesak keluarganya agar segera menikah, sementara dirinya tidak memiliki biaya untuk melangsungkan pernikahan.
"Jadi untuk motifnya, tersangka ini merasa tertekan oleh pihak keluarga untuk kebutuhan pernikahan," kata Kasubdit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Arief Ryzki Wicaksana.
"Saat kita lakukan interogasi, dia mengaku bahwa sedang memiliki tekanan di dalam kehidupannya terkait dipaksa oleh orang tuanya untuk segera menikah," sambungnya.
Dikutip dari Tribunnews.com pada Rabu (15/7/2026), pihak kepolisian menyebutkan, D sebelumnya keluar rumah dengan membawa sebilah pisau dalam kondisi putus asa.
Kemudian, dalam perjalanan, tersangka melihat sepeda motor milik korban yang sedang terparkir di dekat TKP.
Ia pun melihat momen tersebut sebagai kesempatan dan memiliki keinginan untuk mencuri kendaraan tersebut.
Baca juga: Viral Pria Asal Bandung Hilang Diduga Diterkam Buaya di Banyuasin, padahal 3 Bulan Lagi Menikah
Menurut Kompol Arief Ryzki Wicaksana, terduga pelaku sempat melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam saat hendak ditangkap.
"Tersangka menggunakan senjata tajam, dan dia sempat kabur dari TKP, dan dari kediamannya."
"Dia juga melakukan perlawanan terhadap anggota, sehingga kami melakukan tindakan tegas terukur," ujar Arief.
Akibat tindakan tersebut, polisi terpaksa melumpuhkannya dengan menembak bagian kaki.
Setelah ditangkap, terduga pelaku langsung dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati sebelum menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kini, D telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dan dijerat Pasal 458 serta Pasal 479 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Viral Lahan Pribadi sejak 1999 Milik Warga Blora Mendadak Rata, Diduga Jadi Area Tambang
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 03.50 WIB ketika korban ATP sedang tertidur di posko tempat biasa para pengemudi ojol beristirahat.
Melihat situasi yang sepi, tersangka mendekati korban dengan tujuan mengambil sepeda motor.
Menurut pernyataan Kompol Arief, terduga pelaku mencoba merogoh kantong korban untuk mengambil kunci motor.
Namun aksi tersebut gagal berjalan mulus.
Korban tiba-tiba terbangun dan memergokinya saat sedang berusaha mengambil kunci sepeda motor.
Korban kemudian melakukan perlawanan.
Dalam kondisi panik, korban langsung mengeluarkan pisau yang dibawanya dan menikam korban.
Hal tersebut diduga menyebabkan korban mengalami luka tikam yang cukup parah hingga meninggal dunia di lokasi.
Setelah memastikan korban tidak lagi melawan, tersangka membawa kabur sepeda motor dan melarikan diri.
Kasus tersebut akhirnya berhasil diungkap setelah polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap terduga pelaku.
(TribunWow.com/Peserta Magang Universitas Sebelas Maret/Meyra)