TRIBUNSTYLE.COM - Perebutan hak asuh anak antara Ruben Onsu dan Sarwendah memasuki babak baru setelah sempat diwarnai drama saling sindir di jagat maya.
Semua berawal dari keluhan Ruben yang merasa kesulitan menemui kedua putrinya.
Konflik ini kemudian bertransformasi menjadi pertarungan hukum di meja hijau.
Merujuk pada dokumen perceraian mereka di tahun 2024, Sarwendah memang ditetapkan sebagai pemegang hak asuh anak.
Namun, hak Ruben untuk berinteraksi dengan anak-anaknya tetap dijamin, bersanding dengan kewajiban menafkahi Rp200 juta per bulan.
Merasa ada ketidakadilan karena kewajibannya terpenuhi namun haknya dikebiri, Ruben resmi mendaftarkan gugatan hak asuh anak ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Juni 2026.
Pengadilan kemudian menggelar sidang perdana pada Rabu, 15 Juli 2026.
Dalam persidangan tersebut, Sarwendah menunjukkan iktikad baiknya dengan hadir secara langsung di ruang sidang mengenakan kemeja biru tua.
Sementara Ruben tidak hadir dan hanya menyerahkan jalannya sidang kepada tim kuasa hukum dari Minola Sebayang & Partners.
Hal itu ternyata dijadikan bahan cibiran di mana sang presenter dituding tidak memiliki komitmen serius terhadap gugatan yang ia layangkan.
Baca juga: Ruben Onsu Gugat Hak Asuh, Sarwendah Kenang Pertama Kali Putrinya Lahir, Bertekad Bahagiakan Anak
Minola Sebayang akhirnya memberikan penjelasan mengenai ketidakhadiran dirinya dan Ruben dalam sidang perdana gugatan hak asuh anak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ia mengakui dirinya mempunyai kegiatan lain sementara Ruben berhalangan hadir.
Meski demikian, Minola mengingatkan bahwasanya prinsipal memang tidak wajib hadir dalam sidang perdana.
"Ketidakhadiran saya dan Ruben kemarin di persidangan karena memang saya ada kegiatan yang lain, dan Ruben juga berhalangan hadir.
Tapi sebuah persidangan itu ditentukan oleh hukum acara, sebuah persidangan itu tidak ditentukan oleh kemauan para pihak yang berperkara dan tidak ditentukan oleh apa yang pantas menurut masyarakat sesuai seleranya.
Saya sudah sampaikan, bahwa secara hukum acara, sidang pertama itu hanya proses pemeriksaan legal standing penggugat dan tergugat, apakah mereka itu berhak untuk mewakili para prinsipal.
Yang kedua adalah menentukan mediatornya, yang akan menjadi hakim mediator dalam proses mediasi.
Dan memang benar, agenda sidang kemarin memang seperti itu, belum pembacaan gugatan, belum jawab menjawab, belum pemeriksaan bukti, belum pemeriksaan saksi.
Jadi tidak ada kewajiban para prinsipal untuk hadir di sidang pertama. Kalau ada yang mengatakan (Ruben) tidak serius, tidak serius bagaimana?," ucap Minola.
Baca juga: Gerah Disindir Ruben Onsu? Giorgio Antonio Kini Muncul, Pacar Sarwendah Beber Alasan Vakum di Medsos
Minola kemudian mengatakan bahwa niat seseorang dalam berperkara tidak hanya dinilai dari kehadiran dalam sidang.
Niat tersebut juga harus beriringan dengan bukti-bukti yang diserahkan dari awal hingga akhir.
"Apakah keseriusan seseorang dalam berpekara itu hanya ditentukan dari kehadiran prinsipalnya? Tidak dong.
Apakah karena prinsipalnya hadir terus kemudian dia dianggap niat dan berjuang, tidak dong.
Perjuangan itu akan dibuktikan dalam proses persidangan dari awal sampai akhir, bukan hanya karena kehadiran," jelasnya.
(TribunStyle.com/Febriana)