BANGKAPOS.COM,BANGKA– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Tengah menangkap seorang pemuda berinisial D.S. (18) di sebuah pondok kebun di Jalan Air Pam, RT 06, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah, Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 87 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 17,3 gram yang diduga siap diedarkan.
Kapolres Bangka Tengah AKBP Samuel Simanjuntak, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Heri Hadi Santoso, S.H., menegaskan bahwa Polres Bangka Tengah akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika tanpa pandang bulu.
"Hasil penggeledahan ditemukan puluhan paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu beserta sejumlah barang yang digunakan untuk mengemas dan mengedarkan narkotika," ujar Heri Kamis (16/7/2026).
Selain 87 paket sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa 87 potongan sedotan minuman, satu unit timbangan digital, kantong plastik bening, plastik strip kosong berbagai ukuran, gunting, satu bal sedotan minuman, satu unit telepon genggam Android, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Tengah untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang berkaitan dengan tersangka.
Heri menegaskan Polres Bangka Tengah akan terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Bangka Tengah.
"Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Bangka Tengah. Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Bangka Tengah dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Kami juga akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat," tegas Heri.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
"Narkoba adalah musuh bersama yang dapat merusak masa depan generasi bangsa. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan tidak mencoba, menggunakan, apalagi mengedarkannya. Apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian," katanya.
“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik masih terus mendalami asal-usul barang haram tersebut dan kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” katanya.(Bangkapos.com/Erlangga).