TRIBUNJAMBI.COM, MUARA SABAK – Tragedi di kawasan perkebunan di Desa Mencolok, Kecamatan Mendahara Ulu, itu kini masuk jalur hukum.
Supahak, seorang pria paruh baya, hilang nyawa sesaat setelah benda tajam menebas leher kirinya.
Tindakan itu dilakukan M Hasan di depan mata Kepala Dusun setempat, Said Hasan.
Ungkap Kasus
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjung Jabung Timur mengungkap kasus pembunuhan terhadap Supahak yang terjadi di kawasan perkebunan kelapa sawit, Dusun Mencolok Laut, RT 001, Desa Mencolok, Kecamatan Mendahara Ulu.
Pelaku berinisial M Hasan ditangkap kurang dari tiga jam setelah peristiwa berdarah tersebut.
Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang digelar Polres Tanjung Jabung Timur, Kamis (16/7/2026).
Kapolres Tanjabtim AKBP Ade Candra melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Soekany Daulay menjelaskan, pembunuhan terjadi pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 08.30 WIB.
Hasil penyelidikan polisi, perkara rajapati itu dipicu konflik kepemilikan lahan yang telah lama berlangsung antara korban dan pelaku.
Perselisihan Kebun Berujung Hilang Nyawa
Menurut AKP Ahmad Soekany Daulay, sebelum kejadian pelaku memperoleh informasi bahwa korban sedang menyemprot kebun kelapa sawit yang diklaim sebagai miliknya.
Pelaku kemudian mengajak Kepala Dusun Mencolok Laut, Said Hasan, untuk ikut memediasi perselisihan tersebut di lokasi.
Setibanya di kebun, keduanya terlibat adu mulut.
Saat itulah Hasan secara spontan mencabut parang yang dibawanya dan menebaskannya ke arah leher kiri korban.
Korban roboh seketika. Akibat tebasan tersebut, korban mengalami luka serius pada bagian leher dan meninggal dunia di tempat kejadian.
Kepala Dusun Minta Bantuan
Kepala dusun yang berada di lokasi langsung meminta bantuan kepada pemerintah desa serta melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.
Petugas kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), sementara jenazah korban dievakuasi ke Puskesmas Simpang Tuan.
Dari hasil pemeriksaan, korban dinyatakan telah meninggal dunia.
Ditangkap di Hari yang Sama
Mendapatkan laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjung Jabung Timur segera melakukan pengejaran.
Sekitar pukul 10.30 WIB di hari yang sama, atau kurang dari tiga jam setelah kejadian, tersangka berhasil diamankan di rumahnya di Desa Pematang Rahim, Kecamatan Mendahara Ulu, tanpa melakukan perlawanan.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah parang bergagang kayu yang diduga digunakan untuk membunuh korban.
Selain itu, penyidik juga menyita pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, yakni baju lengan panjang berwarna biru dengan lis merah, celana panjang abu-abu lengkap dengan ikat pinggang cokelat, serta sebuah topi hitam.
Atas perbuatannya, M Hasan dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
Baca juga: Nelayan 61 Tahun di Tanjabbar Pamit Melaut namun Pulang tanpa Nyawa Tadi Sore
Baca juga: Daftar 5 Pejabat Eselon II Pemprov Jambi Dilantik Gubernur Al Haris Malam Ini
Baca juga: Jawaban Polisi soal Indikasi Keterlibatan Internal dalam Peretasan Bank Jambi