Komnas HAM Temukan 8 Bekas Tembakan di Rumah Ibu Hamil yang Tewas di Intan Jaya
Acos Abdul Qodir July 16, 2026 11:38 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menemukan delapan bekas tembakan di rumah Melkiana Duwitau, ibu hamil yang tewas tertembak di Kampung Wandoga, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah, awal Juli 2026.

Berdasarkan reposisi arah lubang tembakan, Komnas HAM menduga kuat tembakan berasal dari Pos Satgas Pamtas 744 dan Pos Elang yang berada di atas bukit.

Temuan itu merupakan hasil pemantauan Komnas HAM pada 3–5 Juli 2026 terhadap peristiwa yang menewaskan Melkiana Duwitau.

Pemantauan dilakukan berdasarkan Pasal 89 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia karena perkara tersebut diduga berkaitan dengan pelanggaran HAM dan dikhawatirkan tidak memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar.

Kronologi Kontak Tembak

Ketua Komnas HAM RI Anis Hidayah mengatakan timnya telah meminta keterangan dari Pemerintah Provinsi Papua Tengah, Polda Papua Tengah, Bupati Intan Jaya, keluarga korban, saksi korban, saksi lain, dan tokoh masyarakat.

Komnas HAM juga menerima aspirasi warga serta meninjau langsung lokasi kejadian di Kampung Wandoga.

Berdasarkan temuan lapangan, pada 2 Juli 2026 sekitar pukul 18.00 WIT terjadi kontak tembak antara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) dan anggota TNI di Pos Satgas Pamtas 744 serta Pos Elang J2 Bilogai, Distrik Sugapa.

Kontak tembak berlangsung hingga sekitar pukul 21.30 WIT.

Saat berada di dalam honai, Melkiana Duwitau ditemukan keluarganya mengalami luka di bahu kiri. Korban kemudian dibawa ke Puskesmas Bilogai, namun dokter menyatakan korban telah meninggal dunia.

Baca juga: 7 Anggota KKB Jadi Tersangka Pembakaran Pesawat yang Tewaskan Pilot di Papua, Kini Diburu

Temuan Delapan Bekas Tembakan

Komnas HAM menemukan delapan bekas tembakan pada dinding rumah korban. Salah satu lubang tembakan berada sejajar dengan posisi korban saat ditemukan terluka oleh keluarganya.

"Komnas HAM menemukan delapan lubang bekas tembakan yang mengenai dinding rumah korban. Salah satu bekas lubang tembakan arahnya sejajar dengan posisi korban pada saat ditemukan terluka oleh keluarga korban," kata Anis saat dikonfirmasi, Kamis (16/7/2026).

Anis menjelaskan, berdasarkan reposisi arah lubang tembakan, arah tembakan masuk diduga kuat berasal dari Pos Satgas Pamtas 744 dan Pos Elang yang posisinya berada di atas bukit, sedangkan rumah korban berada di lokasi yang lebih rendah.

Jarak antara rumah korban dan kedua pos tersebut diperkirakan sekitar 250 meter.

"Berdasarkan reposisi arah lubang tembakan, arah tembakan masuk diduga kuat berasal dari Pos Satgas Pamtas 744 dan Pos Elang yang posisinya berada di atas bukit, sedangkan rumah korban terlihat posisinya lebih rendah. Jarak antara rumah korban dengan Pos Satgas Pamtas 744 dan Pos Elang diperkirakan 250 meter," jelas Anis.

Kesimpulan dan Rekomendasi Komnas HAM

Komnas HAM menyimpulkan peristiwa kematian Melkiana Duwitau menimbulkan dugaan pelanggaran HAM, terutama hak hidup dan hak atas rasa aman.

Berdasarkan kesimpulan tersebut, Komnas HAM menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah dan TNI, sebagai berikut:

  • Presiden Prabowo Subianto diminta mengevaluasi kebijakan di Papua, terutama pendekatan militer dan pola operasi TNI agar tetap berada dalam koridor penegakan hukum.
  • Panglima TNI diminta memperkuat penegakan hukum di setiap satuan tugas operasi untuk mencegah pelanggaran HAM dan melindungi warga sipil.
  • Panglima TNI juga diminta melakukan penyelidikan secara profesional, independen, dan transparan terhadap dugaan keterlibatan personel Satgas TNI dalam peristiwa yang menimbulkan korban jiwa masyarakat sipil.

"Kedua, Panglima TNI untuk menerapkan penegakan hukum dalam setiap satuan tugas operasi untuk menghindari timbulnya pelanggaran HAM dan memberikan perlindungan kepada warga sipil," kata Anis.
 
"Ketiga, Panglima TNI untuk melakukan penyelidikan secara profesional, independen, dan transparan terhadap dugaan keterlibatan personel Satgas TNI atas keterlibatan dalam setiap peristiwa yang menimbulkan korban jiwa masyarakat sipil," imbuhnya.

Komnas HAM meminta seluruh pihak menindaklanjuti rekomendasi tersebut sebagai bagian dari kewajiban negara dalam penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia di Papua, khususnya Kabupaten Intan Jaya.

Baca juga: 4 Insiden Ledakan Amunisi di Berbagai Daerah di Indonesia, Terbaru di Madiun Tewaskan 1 Prajurit TNI

Respons TNI

Menanggapi temuan dan rekomendasi Komnas HAM, Markas Besar TNI menyatakan laporan tersebut akan menjadi perhatian institusi.

"Tentu akan jadi atensi bagi pihak TNI," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Muhammad Nas saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (16/7/2026).

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.