Satpol PP Pontianak Tertibkan 388 Tabung LPG Bersubsidi, Home Industry Jadi Pelanggar Terbanyak
Try Juliansyah July 17, 2026 12:30 AM

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus memperketat pengawasan dan menggencarkan penertiban terhadap penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg) bersubsidi. 

Langkah tegas ini diambil menyusul masih maraknya temuan pemanfaatan gas melon oleh sektor usaha komersial yang tidak masuk dalam kriteria penerima subsidi.

Berdasarkan data operasional Satpol PP Kota Pontianak hingga 14 Juli 2026, tercatat sebanyak 388 tabung LPG bersubsidi telah berhasil diamankan dari berbagai tempat usaha yang melanggar aturan.

Angka penindakan ini melanjutkan tren pengawasan dari tahun sebelumnya, di mana sepanjang tahun 2025 Satpol PP berhasil menyita sebanyak 565 tabung gas melon dari para pelaku usaha yang tidak berhak.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Pontianak, Syarifah Welly, menegaskan bahwa penggunaan LPG bersubsidi oleh sektor usaha nonsasaran merupakan persoalan serius.

Praktik ini secara langsung memangkas kuota bagi masyarakat miskin sehingga memicu kelangkaan di pasar serta berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi daerah.

"Di tahun 2025 jumlah tabung LPG bersubsidi yang sudah kami tertibkan di pelaku usaha mencapai 565 tabung. Untuk tahun 2026 sampai 14 Juli sudah sebanyak 388 tabung. Artinya ini memang tidak sesuai peruntukan. Kasihan masyarakat yang berhak karena akhirnya LPG menjadi langka. Padahal kelangkaan LPG juga bisa menjadi salah satu pemicu inflasi di Kota Pontianak," ujarnya saat diwawancarai tribunpontianak.co.id, Kamis 16 Juli 2026.

Tren Pelanggaran Bergeser ke Industri Rumahan dan Laundry

Dalam peta penegakan hukum tahun ini, Satpol PP menemukan adanya pergeseran tren subjek pelanggar dibandingkan tahun lalu.

Baca juga: ASN Pontianak Dilarang Pakai LPG 3 Kg, Dorong Subsidi Tepat Sasaran

Jika pada tahun 2025 pelanggaran didominasi oleh klaster kuliner seperti rumah makan dan restoran, pada periode 2026 temuan justru bergeser ke sektor produksi berskala rumah tangga dan jasa penatu.

"Kalau tahun 2025 trennya di rumah makan dan restoran, tetapi tahun 2026 bergeser ke rumah produksi, industri rumahan, kemudian laundry. Masih banyak pelaku usaha yang beralasan menggunakan LPG bersubsidi karena selisih harga dengan LPG nonsubsidi cukup jauh," jelas Syarifah.

Siapkan Program Tukar Tabung Gratis untuk ASN

Guna menyukseskan program subsidi tepat sasaran, Pemkot Pontianak menekankan pentingnya sinergi dan kesadaran dari seluruh elemen, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menindaklanjuti hal tersebut, Satpol PP bersama PT Pertamina (Persero) telah merancang program fasilitasi bagi para ASN untuk bermigrasi ke tabung nonsubsidi.

Melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) Pertamina, pemerintah daerah akan memberikan stimulus berupa gratis pengisian ulang perdana saat ASN melakukan penukaran tabung melon ke Bright Gas (tabung pink).

"Kami sudah berkomitmen dengan Pertamina untuk memfasilitasi ASN yang belum memiliki tabung pink. Harapannya melalui CSR Pertamina, pada penukaran perdana ASN tidak perlu membayar biaya isi ulang karena refil pertama akan digratiskan," katanya.

Bidik Jalur Distribusi Pangkalan

Selain menyasar konsumen akhir, Satpol PP juga menyoroti adanya indikasi kebocoran pada sistem distribusi hilir.

Syarifah mengingatkan bahwa rantai pasok LPG bersubsidi diatur ketat oleh undang-undang dan hanya boleh disalurkan melalui keagenan serta pangkalan resmi dengan konsumen akhir yang terdata.

Keberadaan perantara atau pasokan khusus di luar kuota rumah tangga miskin dan usaha mikro menjadi target evaluasi bersama Pertamina.

"LPG bersubsidi seharusnya hanya disalurkan melalui agen dan pangkalan. Kalau ada pengecer, itu pun hanya atas penunjukan pangkalan dengan batas tertentu. Faktanya masih ada pelaku usaha yang memperoleh pasokan secara rutin, sehingga ini menjadi perhatian kami bersama," ungkapnya.

Di akhir keterangannya, Syarifah mengimbau dengan sangat agar seluruh pelaku usaha dan warga yang terkategori mampu secara ekonomi untuk menegakkan integritas dengan tidak menggunakan barang yang menjadi hak masyarakat miskin.

"Setiap tabung LPG bersubsidi yang digunakan tidak tepat sasaran berarti mengurangi hak masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Mari kita tegakkan aturan dengan integritas demi mewujudkan distribusi LPG bersubsidi yang adil, transparan, dan tepat sasaran," pungkasnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.