Orang Tua Gita Fitri Ramadani Bersaksi di Sidang Kematian Putrinya di PN Kepahiang, Harap Keadilan
M Syah Beni July 17, 2026 12:40 AM

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Bima Kurniawan

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG – Pengadilan Negeri Kepahiang menggelar sidang lanjutan perkara kematian Gita Fitri Ramadani (25) dengan agenda pemeriksaan saksi, Kamis (16/7/2026).

Gita diketahui meninggal dunia di area perkebunan pepaya di Desa Talang Sawah, Kecamatan Bermani Ilir. Dalam sidang tersebut, majelis hakim memeriksa sejumlah saksi dari pihak korban maupun pihak terdakwa.

Pada sidang sebelumnya, terdakwa Muksir didakwa melanggar Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 474 ayat (3) dalam perkara tersebut.

Sejumlah barang bukti turut dihadirkan dalam persidangan, di antaranya papan peringatan bertuliskan "Awas Ada Setrum Listrik" serta beberapa kabel listrik.

Kepala Desa Batu Bandung, Iwan Pradesa, mengatakan terdapat tiga saksi dari pihak korban yang hadir dalam persidangan, termasuk kedua orang tua Gita Fitri Ramadani.

"Dari pihak korban ada tiga orang yang hadir pada persidangan kasus meninggalnya Gita Fitri Ramadani, termasuk kedua orang tua korban," kata Iwan, Kamis (16/7/2026).

Menurut Iwan, majelis hakim menggali keterangan para saksi terkait kronologi saat korban pertama kali ditemukan meninggal dunia.

"Majelis hakim menggali keterangan saksi korban terkait dengan pengetahuan keluarga saat korban pertama kali ditemukan," ujarnya.

Ia menambahkan, jumlah saksi yang dihadirkan dari pihak terdakwa lebih banyak dibandingkan saksi dari pihak korban. Meski demikian, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Jika dilihat dari saksi yang ada, banyak dari pihak terdakwa. Kami menyerahkan perkara ini kepada aparat penegak hukum dan menuntut keadilan, termasuk membuktikan bukti dan fakta yang otentik dalam persidangan," jelas Iwan.

Iwan berharap persidangan dapat mengungkap fakta yang sebenarnya terkait kematian Gita Fitri Ramadani sehingga keluarga korban memperoleh keadilan sesuai proses hukum yang berlaku.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.