Polrestabes Medan Layangkan Pangggilan Kedua, Oknum Anggota DPRD AT Terjerat Kasus Penganiayaan
Salomo Tarigan July 17, 2026 05:57 AM

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, masih bergulir di Polrestabes Medan.

Diketahui, sebelumnya Satreskrim Polrestabes Medan telah melayangkan surat panggilan pertama untuk AT dan beberapa orang terlapor lainnya. 

Namun, dalam tahapan pemanggilan pertama beberapa waktu lalu ternyata AT mangkir dan tak memenuhi surat panggilan yang dilayangkan oleh Satreskrim Polrestabes Medan.

Untuk itu, saat ini diketahui Satreskrim Polrestabes Medan kembali menyurati para terlapor yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Robin Marojahan Silalahi itu. 

"Untuk kasus ini, yang bersangkutan tidak datang saat kita panggil di pemanggilan pertama. Kita sudah melayangkan panggilan kedua kepada para terlapor," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis, Kamis (16/7/2026). 

Ketika ditanya apakah para terlapor ada memberikan informasi ataupun klarifikasi terkait alasannya enggan memenuhi panggilan, Adrian mengaku pihaknya belum ada mendapatkan konfirmasi.

Untuk panggilan kedua ini, pihaknya memberikan waktu bagi para terlapor untuk memenuhi panggilan kedua selama tiga hari ke depan. 

"Kita belum menerima konfirmasi dari yang bersangkutan. Kita tunggu ini panggilan kedua apakah dipenuhi atau tidak," ucapnya. 

Diungkapkan Adrian, sejauh ini pihaknya telah meningkatkan kasus dugaan penganiayaan yang terjadi pada Jumat (5/6/2026) lalu dari penyelidikan ke penyidikan.

Katanya, meskipun terlapor tak memenuhi panggilan pihaknya tetap akan terus melakukan pengembangan kasus ini hingga selesai. 

"Tetap kita proses, sudah kita naikkan ke tahap sidik," katanya. 

Sebagai informasi, anggota DPRD Kota Medan berinisial AT dilaporkan oleh tetangganya sendiri atas dugaan kasus penganiayaan. 

Kasus ini terjadi di Jalan Tapanuli, Kecamatan Medan Barat, Jumat (5/6/2026) lalu. 

Sebelum terjadinya aksi penganiayaan, Robin yang tengah mengendarai mobil bersama istrinya melewati gundukan dan tak sengaja menginjak gas.

Di tempat bersamaan, saat itu melintas juga AT yang tengah berada di sisi jalan dan merasa tidak terima karena diduga Robin menggeber AT. 

"Jadi pelapor ini lawat speed trap, tapi enggak sengaja terinjak gas. Karena tak terima, terlapor langsung menggebrak mobil pelapor. Sempat terjadi cekcok, korban juga mengaku sempat dipukul di mobilnya," katanya. 

Setelah sampai di rumah, dimana rumah antara keduanya yang hanya berjarak 50 meter ini terlapor langsung mendatangi rumah pelapor.

Di sana, terlapor mengaku didatangi oleh AT dan beberapa kerabatnya yang mana ia juga kembali mendapatkan tindakan tak menyenangkan di rumahnya hingga akhrinya melaporkan kasus ini ke Polrestabes Medan.

(mns/tribun-medan.com) 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.