TRIBUNNEWS.com - Nama Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry 'Boboho' kembali muncul dalam pusaran kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Febrie Adriansyah, dan advokat bernama Don Ritto.
Febrie dan Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penanganan tiga perkara besar, yaitu PLTU Batu Bara, PT Asabri, dan Krakatau Steel.
Keduanya saling mengenal sebab sama-sama merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Jambi.
Nama Ferry 'Boboho' sudah muncul sejak lama saat mantan personel Badan Intelijen Negara (BIN), Kolonel (Purn) Sri Rajasan Chandra, membahasnya dalam sebuah siniar yang tayang pada Agustus 2025.
Kala itu, Sri Rajasa mengatakan Ferry adalah orang terdekat Jampidsus yang selama ini bertugas sebagai 'debt collector'.
Menurut Sri Rajasa, Ferry juga mengenal sejumlah petinggi Kejagung lewat dunia otomotif.
Berkat hobinya itu, Ferry disebutkan memiliki akses ke lingkungan Kejagung.
Baca juga: Don Ritto Diserahkan ke Kejagung Hari ini, Keberadaan Febrie Adriansyah Tetap Misterius
Bahkan, kata Sri Rajasa, Ferry pernah mengatasnamakan pejabat Kejagung dalam dugaan pemerasan terhadap bandar narkoba.
Pejabat Kejagung yang disinggung Sri Rajasa diduga adalah Febrie.
Pernyataan serupa disampaikan pengacara Don Ritto, Handika Honggowongso, baru-baru ini.
Ia membenarkan Ferry 'Boboho' kerap mencatut nama pejabat Kejagung untuk berbagai urusan.
"Dia tukang catut nama petinggi-petinggi Kejagung untuk berbagai urusan," ujar Handika di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026).
Handika pun tak menampik, kliennya sempat mengenal Don Ritto.
"Kalau ditanya (Don Ritto) pernah kenal (Ferry 'Boboho') enggak, pernah kenal," kata dia.
Lebih lanjut, Handika mengungkapkan kliennya dan Ferry pernah bekerja sama mengelola sebuah restoran.
Saat itu, restoran tersebut bernama Gontran Cherrier yang menyajikan menu Prancis. Restoran ini berada di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Namun, saat bangkrut, usaha tersebut diambil alih Don Ritto dan berubah nama menjadi de'Clan Signature.
"Waktu dipegang dan kerja sama (dengan Ferry), bangkrut. Kemudian diserahkan ke Pak Idon semuanya, diubah nama, dan dikelola Pak Idon semuanya dan berkembang dengan baik," jelas Handika.
Menurut catatan Indonesian Police Watch (IPW), pada Juli 2025, Ferry ditangkap terkait kasus dugaan penculikan, penganiayaan, dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Kasus ini bermula saat seorang anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri, Briptu FF, membuntuti Ferry di kawasan Hotel Borobudur, Jakarta, dilansir BangkaPos.com.
Saat itu, Ferry membanting ponsel Briptu FF dan menghubungi kenalannya yang diduga orang Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
Briptu FF lantas dibawa dan disekap selama beberapa hari sebelum akhirnya dibebaskan setelah ada komunikasi antara Polri dengan TNI.
Selain itu, IPW juga mencatat Ferry berperan sebagai perantara dalam pengurusan kasus yang ditangani Kejagung, khususnya Jampidsus.
"IPW juga menduga terdapat aliran dana dalam jumlah besar dari praktik tersebut. Bahkan, salah satu perkara yang diduga dibrokeri adalah perkara Tankian," ungkap Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, Rabu (8/7/2026), dikutip dari TribunJakarta.com.
Terbaru, Polri akan melimpahkan Don Ritto ke Kejagung, Jumat (17/7/2026), hari ini.
Pelimpahan ini beserta barang bukti uang dan emas yang ditemukan di kafe dan money changer milik Don Ritto.
"DR akan dilimpahkan Jumat bersama barang bukti uang dan emas uang yang kami sita," ungkap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon, kepada wartawan, Kamis (16/7/2026).
Sementara itu, keberadaan Febrie Adriansyah belum diketahui, meski sama-sama telah menjadi tersangka.
Diketahui, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Korps Tipikor) Polri telah menetapkan Febrie dan Don Ritto sebagai tersangka, Sabtu (11/7/2026).
Dalam kasus ini, tim gabungan Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya, menggeledah 13 lokasi dalam kurun waktu Rabu (8/7/2026) dan Kamis (9/7/2026).
Dalam hal ini, 12 lokasi yang digeledah pada Rabu, yakni:
Diketahui, dari penggeledahan di kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan, polisi menyita total uang senilai Rp67,2 miliar dalam bentuk mata uang rupiah hingga mata uang asing dolar Amerika Serikat dan Singapura.
Uang itu ditemukan di dalam sebuah brankas tersembunyi di balik sebuah lemari pajangan yang bisa dibuka dengan cara didorong.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah dokumen serta tiga orang pegawai yang dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan.
Terakhir, tim gabungan Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya kembali menggeledah satu lokasi terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara batu bara PLTU hingga Asabri pada Kamis (9/7/2026) malam.
Dari lokasi ke-13 ini, polisi terlihat membawa sejumlah boks yang berisikan barang bukti yang disita terkait kasus korupsi.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Reynas Abdila/Yohanes Liestyo, TribunJakarta.com/Annas Furqon, BangkaPos.com)