TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Teka-teki mengenai sejumlah luka memar di bagian wajah dan kepala Angelica Suherman (26) akhirnya mulai terkuak dari mulut terduga pelaku, Muhammad Zulhelmi bin Muhammad Nadzlie (25).
Saat diinterogasi mendalam oleh penyidik, WNA asal Singapura tersebut bersikeras membantah telah melakukan pemukulan secara sengaja dan mengklaim memar tersebut terjadi karena korban sempat terlepas dari pegangannya lalu terjatuh ke lantai.
Pengakuan tersebut disampaikan Zulhelmi dalam pemeriksaan intensif di Mapolresta Denpasar, Kamis 16 Juli 2026 setelah tim medis forensik menemukan serangkaian luka memar pada bibir kiri, dahi kanan, pelipis, hingga resapan darah di kepala korban.
Baca juga: Polda Bali Ikut Selidiki Pembunuhan Pedagang Lawar Nyoman Cita, Polisi Periksa CCTV Rumah Korban
MZ berkali-kali meyakinkan petugas bahwa dirinya tidak melakukan kekerasan lain selain tindakan pencekikan di leher korban.
"Selain itu? Nggak ada apa-apa, Pak," ujar MZ saat dicecar penyidik mengenai indikasi adanya kekerasan fisik lain di luar pencekikan.
Penyidik yang curiga dengan temuan luka memar di kepala korban kemudian mengejar pengakuan pelaku terkait kemungkinan adanya tindakan membenturkan tubuh korban secara sengaja ke dinding kamar kos.
Namun, tersangka langsung menepis tuduhan tersebut dan bersaksi bahwa benturan terjadi secara tidak sengaja di atas lantai.
Baca juga: Polisi Buru Pelaku Pembunuhan Nyoman Cita, Pakaian Korban Hilang dan Ponsel Ditemukan Masih Menyala
"Yakin, nggak ada apa-apa lagi. Sempat terlepas jatuh," ucapnya.
Tersangka MZ kemudian membeberkan detik-detik saat tubuh kekasihnya membentur lantai kamar dengan keras.
Menurut versinya, insiden jatuhnya korban terjadi saat posisi tubuh AS sedang diangkat oleh pelaku dari atas tempat tidur.
"Dari kasur saya ngangkat dia kan, jadi dia jatuh tapi kena kepalanya," tutur MZ.
Kendati pelaku berdalih luka di wajah korban merupakan akibat dari benturan lantai saat terlepas, pihak kepolisian tidak menelan mentah-mentah pengakuan tersebut.
Penyidik tetap mencocokkan kesaksian MZ dengan hasil visum dan otopsi dari dokter forensik RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah yang menyatakan bahwa penyebab utama kematian korban mutlak akibat kekerasan benda tumpul berupa cekikan fatal yang mematahkan tulang lidah korban.
Hingga saat ini, proses hukum terhadap MZ terus berjalan di bawah pengawalan ketat Satreskrim Polresta Denpasar.
Atas tindakan sadis yang diakhiri dengan siasat menyembunyikan jasad di bawah tumpukan boneka tersebut, tersangka kini dihadapkan pada ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai Pasal 458 ayat (1) KUHP. (*)