- Kepolisian melimpahkan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Don Ritto, beserta barang bukti ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (17/7/2026) siang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna membenarkan rencana pelimpahan tersebut.
Menurut dia, proses penyerahan dijadwalkan berlangsung setelah pelaksanaan salat Jumat.
"Rencana habis salat Jumat," kata Anang kepada Kompas.com, Jumat pagi.
Sementara itu, Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon menegaskan ada beberapa barang bukti yang akan diserahkan.
Di antaranya berupa emas batangan serta uang tunai yang sebelumnya disita dalam penyidikan perkara.
Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa keaslian 74 kilogram emas batangan serta uang tunai sekitar Rp536 miliar dalam berbagai pecahan dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura yang disita dari sejumlah lokasi penggeledahan.
Don Ritto sendiri ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan TPPU yang berkaitan dengan perkara batu bara, PT Asabri, dan Krakatau Steel.
Ia juga merupakan adik kelas mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang turut menjadi tersangka dalam perkara tersebut.
Selama proses penyidikan, polisi menggeledah 12 lokasi, termasuk rumah Don Ritto di kawasan Gandaria Selatan dan Cilandak, Jakarta Selatan.
Meski ditetapkan sebagai tersangka pada waktu yang sama, hingga kini baru Don Ritto yang ditahan.
Sementara itu, eks Jampidsus Febrie Adriansyah hingga kini belum diketahui keberadaannya.
Kejagung sempat menegaskan bahwa Febrie Adriansyah berada di Indonesia.
Namun, hingga saat ini Febrie Adriansyah belum juga ditahan.
Program: Tribunnews Update
Host: Nila Irda
Editor Video: Muhammad Taufiq Rahman Setyawan
Uploader: bagus gema praditiya sukirman
Reporter: Reynas Abdila