TRIBUNSUMSEL.COM -- Admin akun media sosial X (Twitter) @TheKerupuk ditangkap pihak kepolisian terkait unggahan konten meme yang ditampilkannya.
Meski hingga kini belum diketahui secara pasti konten apa yang dipermasalahkan, penangkapan ini langsung menjadi sorotan publik.
Admin di balik akun tersebut diketahui bernama Risyad Azhary atau lebih dikenal dengan panggilan Icad.
Kasus yang menimpanya memicu perhatian publik dan mulai penasaran siapa sebenarnya sosok Icad tersebut.
Berikut penjelasan lengkapnya.
Nama Icad mendadak jadi perbincangan hangat di dunia maya.
Pria yang sehari-harinya hidup sederhana sebagai anak kos di Tangerang bersama istrinya ini, ternyata merupakan sosok penting di balik layar akun X populer bernama TheKerupuk.
Lewat akun tersebut, Icad dikenal sangat aktif membagikan ekspresi satire dan konten meme yang kerap mengocok perut sekaligus menyentil publik.
Akun X TheKerupuk sendiri memiliki jumlah pengikutnya 42 ribu.
Akun itu dibuat pada bulan Februari 2026 lalu.
Kini Icad resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Tangerang Kota.
Ia terancam hukuman 8 hingga 12 tahun penjara, sebuah ancaman pasal berat yang biasanya dijatuhkan untuk pelaku kejahatan peretasan (hacking) dan pemalsuan dokumen resmi.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta membeberkan kronologi penangkapan Icad.
Pengacara Publik LBH Jakarta, Daniel Winarta, mengatakan anggota polisi diduga telah mengintai kos Icad sejak Selasa (14/7/2026) sore.
"Pukul 15.00 WIB, orang tak dikenal mendatangi indekos Icad dan menanyakan keberadaan Icad kepada penjaga. Icad dan istrinya mengira mereka penipu yang menyamar sebagai kurir paket COD. Dari gerak-gerik dan upayanya untuk berusaha bertemu dengan Icad, kian membuat Icad semakin curiga," ujar Daniel, Kamis (16/7/2026), dikutip dalam Kompas.com
Kecurigaan memuncak pada pukul 18.00 WIB ketika dua orang tak dikenal kembali datang tanpa identitas yang jelas.
Setengah jam kemudian, saat Icad dan istrinya keluar kos untuk makan malam, mereka langsung diadang oleh sekitar 10 orang yang keluar dari rumah ketua RT setempat.
Rombongan yang ternyata polisi itu mempertanyakan identitas dan izin tinggal Icad, namun enggan menunjukkan surat perintah tugas maupun penangkapan.
Petugas kemudian memaksa masuk ke dalam kamar kos Icad sambil merekam video.
Meskipun istri Icad berkali-kali menolak, polisi tidak menggubris dan justru menyuruhnya masuk ke kamar mandi jika merasa keberatan.
Malam itu juga, Icad dibawa ke Polres Metro Tangerang Kota dengan dalih pemeriksaan saksi.
Namun di kantor polisi, ponselnya langsung dirampas dan ia dilarang menghubungi siapa pun.
Bahkan saat kuasa hukumnya datang, penyidik melarang Icad berbicara empat mata tanpa pengawasan polisi.
Setelah menginap semalam dengan status saksi, status Icad dinaikkan menjadi tersangka pada Rabu (15/7/2026) sore.
Pihak kepolisian menjerat Icad dengan Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) berdasarkan laporan dari seorang mahasiswa.
Menurut LBH Jakarta, penerapan pasal ini sangat keliru.
Meme yang diunggah oleh akun @TheKerupuk murni merupakan ekspresi satire dan sama sekali tidak mengandung unsur pemalsuan data atau perusakan data sebagaimana diatur dalam Budapest Convention yang menjadi rujukan utama UU ITE.
Pasal tersebut dinilai janggal karena seharusnya diperuntukkan bagi pelaku kejahatan siber berat seperti hacking.
"Dalam hal menetapkan Icad sebagai saksi, seharusnya kepolisian perlu mengirimkan surat kepada Icad terlebih dahulu—bukan mencokoknya dengan belasan polisi. Selain itu, Icad tidak diberikan akses untuk didampingi pengacara semenjak penangkapan berlangsung," tegas rilis resmi LBH Jakarta.
Kabar terbarunya, pada Kamis (16/7/2026), Icad akhirnya diperbolehkan keluar dari markas Polres Metro Tangerang Kota dan tidak ditahan setelah LBH Jakarta mengajukan surat permohonan.
"Beliau tidak ditahan meskipun berstatus tersangka. Icad dijamin tidak akan melarikan diri, merusak barang bukti, dan kooperatif. Saat ini Icad hanya wajib lapor dan menjalani proses hukum selanjutnya," tutup Daniel.
(*)
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com