Anjlok Turun, Update Harga Emas Antam di Palembang Hari Ini Jumat 17 Juli 2026, Cek Rinciannya
Shinta Dwi Anggraini July 17, 2026 01:01 PM

TRIBUNSUMSEL.COM -- Harga emas antam di Kota Palembang pada hari ini mengalami penurunan tajam pada perdagangan Jumat (17/7/2026).

Mengacu pada data di laman resmi Logam Mulia pukul 11.15 WIB, Emas Antam hari ini turun bertenger di level Rp2.606.000 per gram dan setelah pajak PPh 0.25 persen maka harganya menjadi Rp2.612.515 per gramnya.

Harga dasar emas Antam ini turun sebesar Rp27.000 per gram dari Kamis (16/7/2026) yang sempat berada di posisi Rp2.633.000 per gram.

Sementara itu, harga buyback per gram hari ini juga turun anjlok Rp47 ribu dan berada di level Rp2,333,000.

Untuk diketahui, pembaruan harga emas antam harian di situs Logam Mulia baru dilakukan setiap harinya mulai pukul 08.30 WIB.

Emas antam tersedia dalam berbagai pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

Berikut data lengkap harga Emas Antam di Palembang hari ini Jumat 17 Juli 2026

  • 0.5 gr: Harga Dasar : Rp1.353.000 | setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp1.356.383
  • 1 gr: Harga Dasar Rp2.606.000 | setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp2.612.515
  • 2 gr: Harga Dasar Rp5.162.000 | setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp5.174.905
  • 3 gr: Harga Dasar Rp7.725.000 | setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp7.744.313
  • 5 gr: Harga Dasar Rp12.845.000 | setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp12.877.113
  • 10 gr: Harga Dasar Rp25.610.000 | setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp25.674.025
  • 25 gr: Harga Dasar Rp63.860.000 | setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp64.019.650
  • 50 gr: Harga Dasar Rp127.555.000 | setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp127.873.888
  • 100 gr: Harga Dasar Rp254.960.000 | setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp255.597.400
  • 250 gr: Harga Dasar Rp637.090.000 | setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp638.682.725
  • 500 gr: Harga Dasar Rp1.273.900.000 | setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp1.277.084.750
  • 1000 gr: Harga Dasar Rp2.546.600.000 | setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp2.552.966.500

Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam:

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian maupun buyback emas batangan Antam dikenakan pajak sebagai berikut: 

Pajak pembelian emas (PPh 22):

  • 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP
  • 0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP

Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak.

Untuk penjualan kembali emas ke PT Antam dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta, berlaku tarif:

1,5 persen bagi pemilik NPWP
3 persen bagi non-NPWP

Pajak buyback tersebut akan dipotong otomatis dari total nilai transaksi.

(*)

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.